TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1. Pimpinan
sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional KOHATI ke XXI dengan
ketentuan diwakili masing-masing untuk Badko mencalonkan 1 (satu) orang
presidium sidang.
2. Pimpinan
sidang dipilih sebanyak 3 orang dalam
bentuk presidium
3. Pimpinan
sidang dipilih secara mufakat
4. Jika
poin 3 (tiga) tidak dapat terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan cara voting
atau suara terbanyak.
5. Bagi
calon presidium sidang yang mendapat jumlah suara terbanyak pertama, kedua dan
ketiga langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
6. Juka
terdapat jumlah suara yang sama, maka dilakukan musyawarah diantara yang
mendapatkan suara yang sama tersebut.
7. Jika
poin 3 (tiga) tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan kembali dari keduanya
dengan cara voting.
TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1. Nama
Musyawarah
nasional KOHATI Ke-XXI Himpunan Mahasiswa Islam
2. Waktu dan Tempat
Musyawarah
Nasional KOHATI Ke-XXI diselenggarakan pada tanggal 16-21/03/2013 bertempat di Asrama Haji, Pondok Gede,
Jakarta Timur
3. Status
a. Musyawarah
KOHATI merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada KOHATI.
b. Musyawarah
KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan perumusan
Program kerja Nasional KOHATI.
c. Musyawarah
Nasional KOHATI diselenggarakan dalam rangkaian Kongres HMI.
4. Kekuasaan
a. Mengukuhkan
Pedoman dasar KOHATI (PDK), merumuskan Program Kerja nasional KOHATI dan
Rekomendasi.
b. Memilih
dan menetapkan Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
5. Peserta
a. Peserta
Munas KOHATI adalah :
1) Utusan
adalah 1 (satu) orang pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2) Peninjau
adalah pengurus KOHATI PB HMI, 1 orang pengurus KOHATI BADKO, 1 orang pengurus
KOHATI Cabang penuh dan 1 orang pengurus KOHATI Cabang persiapan dan atau 1
orang bidang pemberdayaan perempuan.
b. Hak
Peserta
1) Peserta
Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
2) Peserta
peninjau mempunyai hak bicara
3) Peserta
dapat bicara atas izin pimpinan sidang
6. Sidang-sidang
a. Sidang
Pleno
b. Sidang
Komisi
c. Sidang
Paripurna
7. Pimpinan Sidang
a. Steering Committee, sampai
terpilihnya pimpinan sidang yang baru terbentuk presidium.
b. Presidium
Sidang, yang terpilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta utusan
MUNAS KOHATI.
c. Pimpinan
sidang komisi, dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi.
8. Tugas-tugas pimpinan sidang
a. Steering Committee :
1) Memimpin
sidang pleno I MUNAS
2) Membantu
tugas-tugas presidium sidang dan pimpinan sidang komisi.
3) Menyiapkan
draf ketetapan-ketetapan MUNAS
4) Mengarahkan
jalannya persidangan selama MUNAS.
b. Presidium
Sidang
1) Memimpin
sidang pleno II, III dan IV MUNAS KOHATI.
2) Membantu
tugas-tugas pimpinan sidang komisi.
c. Pimpinan
Sidang Komisi
1) Memimpin
sidang komisi
9. Keputusan
a. Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b. Bila
poin (a) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
atau Voting.
10. Quorum
a. MUNAS
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
peserta utusan KOHATI.
b. Bila
poin (a) tidak terpenuhi, maka MUNAS diundur 1x15 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
c. Sidang
Pleno dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ + 1 jumlah
peserta MUNAS, apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka sidang ditunda
2x10 menit dan kemudian dianggap sah.
11. Sanksi
a. Peserta
MUNAS yang melakukan pelanggaran ringan/tindakan anarkis maka dikenakan sanksi
berupa teguran lisan oleh pimpinan sidang.
b. Bila
poin (a) tidak terpenuhi (sekurang-kurangnya 2 kali teguran) maka pimpinan
sidang berhak untuk mengeluarkan peserta MUNAS dari ruang sidang sampai waktu
yang ditentukan.
c. Peserta
yang melakukan pelanggaran berat, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan hak kepesertaan selama MUNAS
berlangsung.
12. Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian
berdasarkan Musyawarah Mufakat.
KRITERIA
FORMATEUR/KETUA UMUM
KOHATI PB HMI
PERIODE 2013-2015
1.
Dapat membaca
Al-quran dengan baik dan benar
2.
Dapat
berkomunkasi dalam bahasa Inggris
3.
Paham dengan
Pedoman Dasar KOHATI dibuktikan dengan menjelaskan tujuan, fungsi serta mampu
menyampaikan intisari NDP dan menyanyikan lagu hymne HMI dan Mars KOHATI
4.
Tidak tergabung
dalam partai politik
5.
Mendapat
rekomendasi dari cabang asal
6.
Yang dapat menjadi
Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus
KOHATI HMI Cabang dan/atau KOHATI Badko HMI / KOHATI PB HMI.
7.
Dinyatakan lulus
LKK, LK II, LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
8.
Tidak terkena
sanksi organisasi
9.
Tidak menjadi
personalia pengurus PB untuk ketiga (3) kali periode.
TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB
HMI
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1.
Prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum
KOHATI PB HMI didahului dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi
bakal calon dan penetapan calon Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI
2.
Pendaftaran bakal calon dan verifikasi
bakal calon dilakukan oleh SC MUNAS dan dibacakan diforum MUNAS untuk disahkan
3.
Bakal calon yang dapat disahkan menjadi
calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil ketetapan SC MUNAS
4.
Calon berada di forum MUNAS KOHATI
5.
Pemilihan calon dilakukan dengan
menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah utusan MUNAS
6.
Surat suara yang sah adalah surat suara
yang dicetak oleh panitia MUNAS
7.
Suara sah adalah:
a. Satu
kali contreng di nomor dalam kolom yang sudah di sediakan
b. Contreng
menggunakan pena yang sudah disiapkan panitia MUNAS
8.
Suara tidak sah
a. Mencontreng
lebih dari satu kali
b. Terdapat
tulisan baru dalam surat suara
c. Contreng
digaris pembatas
9.
Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua) putaran
10. Pada
putaran pertama setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon
11. Calon
yang mendapatkan minimal 20 (dua puluh) suara berhak untuk maju pada putaran
kedua
12. Jika
tidak terdapat calon yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan
pemilihan ulang putaran pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara
minimal 20.
13. Pada
putaran kedua setiap utusan hanya berhak memilih 1(satu) nama calon
14. Calon
yang mendapat suara terbanyak pada putran kedua langsung ditetapkan sebagai
Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI
15. Apabila hanya ada satu calon tunggal, maka
dapat dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI
16. Hal-hal
lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta
MUNAS.
TATA TERTIB
PEMILIHAN MIDE
FORMATEUR
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1. Mide Formateur dipilih sebanyak 2 (dua)
2. Pemilihan Mide Formateur melalui tahapan pengajuan calon,
pemungutan suara dan penetapan Mide Formateur
3. Calon Mide Formateur diajukan oleh peserta MUNAS dan
diinventarisir kemudian disahkan pimpinan sidang
4. Pemilihan calon Mide Formateur dilakukan dengan
menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah disahkan oleh pimpinan sidang
5. Setiap utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama
calon
6. Pemilihan dilakukan 1(satu) kali putaran
7. Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak dapat
langsung disahkan sebagai Mide Formateur
8. Apabila suara terbanyak diperoleh lebih dari 2 (dua)
calon maka dilakukan pemilihan ulang sampai mendapatkan suara terbanyak
9. Surat suara sah adalah yang dicetak oleh panitia
MUNAS
10. Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian
sesuai kesepakatan dari peserta MUNAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar