Minggu, 26 April 2015

DRAFT MUNAS KORPS HMI-WATI XXI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

1.      Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional KOHATI ke XXI dengan ketentuan diwakili masing-masing untuk Badko mencalonkan 1 (satu) orang presidium sidang.
2.      Pimpinan sidang dipilih sebanyak 3 orang dalam bentuk presidium
3.      Pimpinan sidang dipilih secara mufakat
4.      Jika poin 3 (tiga) tidak dapat terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan cara voting atau suara terbanyak.
5.      Bagi calon presidium sidang yang mendapat jumlah suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
6.      Juka terdapat jumlah suara yang sama, maka dilakukan musyawarah diantara yang mendapatkan suara yang sama tersebut.
7.      Jika poin 3 (tiga) tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan kembali dari keduanya dengan cara voting.






TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

1.      Nama
Musyawarah nasional KOHATI Ke-XXI Himpunan Mahasiswa Islam
2.      Waktu dan Tempat
Musyawarah Nasional KOHATI Ke-XXI diselenggarakan pada tanggal 16-21/03/2013 bertempat di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur

3.      Status
a.       Musyawarah KOHATI merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada KOHATI.
b.      Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan perumusan Program kerja Nasional KOHATI.
c.       Musyawarah Nasional KOHATI diselenggarakan dalam rangkaian Kongres HMI.

4.      Kekuasaan
a.       Mengukuhkan Pedoman dasar KOHATI (PDK), merumuskan Program Kerja nasional KOHATI dan Rekomendasi.
b.      Memilih dan menetapkan Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.

5.      Peserta
a.       Peserta Munas KOHATI adalah :
1)      Utusan adalah 1 (satu) orang pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2)      Peninjau adalah pengurus KOHATI PB HMI, 1 orang pengurus KOHATI BADKO, 1 orang pengurus KOHATI Cabang penuh dan 1 orang pengurus KOHATI Cabang persiapan dan atau 1 orang bidang pemberdayaan perempuan.
b.      Hak Peserta
1)      Peserta Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
2)      Peserta peninjau mempunyai hak bicara
3)      Peserta dapat bicara atas izin pimpinan sidang

6.      Sidang-sidang
a.       Sidang Pleno
b.      Sidang Komisi
c.       Sidang Paripurna

7.      Pimpinan Sidang
a.       Steering Committee, sampai terpilihnya pimpinan sidang yang baru terbentuk presidium.
b.      Presidium Sidang, yang terpilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta utusan MUNAS KOHATI.
c.       Pimpinan sidang komisi, dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi.

8.      Tugas-tugas pimpinan sidang
a.       Steering Committee :
1)      Memimpin sidang pleno I MUNAS
2)      Membantu tugas-tugas presidium sidang dan pimpinan sidang komisi.
3)      Menyiapkan draf ketetapan-ketetapan MUNAS
4)      Mengarahkan jalannya persidangan selama MUNAS.
b.      Presidium Sidang
1)      Memimpin sidang pleno II, III dan IV MUNAS KOHATI.
2)      Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi.
c.       Pimpinan Sidang Komisi
1)      Memimpin sidang komisi

9.      Keputusan
a.       Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b.      Bila poin (a) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau Voting.

10.  Quorum
a.       MUNAS baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan KOHATI.
b.      Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka MUNAS diundur 1x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
c.       Sidang Pleno dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ + 1 jumlah peserta MUNAS, apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka sidang ditunda 2x10 menit dan kemudian dianggap sah.

11.  Sanksi
a.       Peserta MUNAS yang melakukan pelanggaran ringan/tindakan anarkis maka dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh pimpinan sidang.
b.      Bila poin (a) tidak terpenuhi (sekurang-kurangnya 2 kali teguran) maka pimpinan sidang berhak untuk mengeluarkan peserta MUNAS dari ruang sidang sampai waktu yang ditentukan.
c.       Peserta yang melakukan pelanggaran berat, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan hak kepesertaan selama MUNAS berlangsung.

12.  Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan Musyawarah Mufakat.





 KRITERIA
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
PERIODE 2013-2015

1.        Dapat membaca Al-quran dengan baik dan benar
2.        Dapat berkomunkasi dalam bahasa Inggris
3.        Paham dengan Pedoman Dasar KOHATI dibuktikan dengan menjelaskan tujuan, fungsi serta mampu menyampaikan intisari NDP dan menyanyikan lagu hymne HMI dan Mars KOHATI
4.        Tidak tergabung dalam partai politik
5.        Mendapat rekomendasi dari cabang asal
6.        Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau KOHATI Badko HMI / KOHATI PB HMI.
7.        Dinyatakan lulus LKK, LK II, LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
8.        Tidak terkena sanksi organisasi
9.        Tidak menjadi personalia pengurus PB untuk ketiga (3) kali periode.






TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


1.        Prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI didahului dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi bakal calon dan penetapan calon Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI
2.        Pendaftaran bakal calon dan verifikasi bakal calon dilakukan oleh SC MUNAS dan dibacakan diforum MUNAS untuk disahkan
3.        Bakal calon yang dapat disahkan menjadi calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil ketetapan SC MUNAS
4.        Calon berada di forum MUNAS KOHATI
5.        Pemilihan calon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah utusan MUNAS
6.        Surat suara yang sah adalah surat suara yang dicetak oleh panitia MUNAS
7.        Suara sah adalah:
a.    Satu kali contreng di nomor dalam kolom yang sudah di sediakan
b.    Contreng menggunakan pena yang sudah disiapkan panitia MUNAS
8.        Suara tidak sah
a.     Mencontreng lebih dari satu kali
b.    Terdapat tulisan baru dalam surat suara
c.     Contreng digaris pembatas
9.        Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua)  putaran
10.    Pada putaran pertama setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon
11.    Calon yang mendapatkan minimal 20 (dua puluh) suara berhak untuk maju pada putaran kedua
12.    Jika tidak terdapat calon yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan pemilihan ulang putaran pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara minimal 20.
13.    Pada putaran kedua setiap utusan hanya berhak memilih 1(satu) nama calon
14.    Calon yang mendapat suara terbanyak pada putran kedua langsung ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI
15.    Apabila hanya ada satu calon tunggal, maka dapat dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI
16.    Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta MUNAS.




TATA TERTIB
PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

1.      Mide Formateur dipilih sebanyak 2 (dua)
2.      Pemilihan Mide Formateur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Mide Formateur
3.      Calon Mide Formateur diajukan oleh peserta MUNAS dan diinventarisir kemudian disahkan pimpinan sidang
4.      Pemilihan calon Mide Formateur dilakukan dengan menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah disahkan oleh pimpinan sidang
5.      Setiap utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama calon
6.      Pemilihan dilakukan 1(satu) kali putaran
7.      Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak dapat langsung disahkan sebagai Mide Formateur
8.      Apabila suara terbanyak diperoleh lebih dari 2 (dua) calon maka dilakukan pemilihan ulang sampai mendapatkan suara terbanyak
9.      Surat suara sah adalah yang dicetak oleh panitia MUNAS
10.  Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakatan dari peserta MUNAS






Tidak ada komentar:

Posting Komentar