PEDOMAN DASAR KOHATI
![]() |
MUKADIMAH
Sesungguhnya
agama Islam adalah ajaran yang hak dan sempurna yang diridhoi oleh Allah SWT
untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka
bumi niscaya kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di
sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang
sama, yang membedakan hanyalah ketakwaannya, yakni sejauhmana istiqamah
mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam
kehidupan sehari-hari.
“Perempuan
adalah tiang negara, bila kaum
perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya
rusak (amoral) maka rusaklah negara itu (Sya’ir Arab)”.
Dalam
rangka memaknai peran strategis tersebut, maka HMI-Wati dituntut untuk menguasai ilmu agama, IPTEK serta
keterampilan yang tinggi dengan senantiasa menyadari fitrahnya. Perempuan sebagai salah satu elemen
masyarakat harus memainkan peran strategis dalam mewujudkan masyarakat adil
makmur yang diridhoi Allah SWT. Sebagai salah satu strategi perjuangan dalam
mewujudkan mission HMI, diperlukan
sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi dalam wacana keperempuanan. Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut, HMI membentuk Korps HMI-Wati (KOHATI) yang
berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI.
Untuk
menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut dibuat Pedoman Dasar KOHATI sebagai berikut :
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
1.
Korps HMI-Wati selanjutnya disingkat KOHATI.
2.
KOHATI PB HMI, selanjutnya disebut
KOHATI PB adalah Kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat PB HMI.
3. KOHATI BADKO HMI, selanjutnya disebut KOHATI BADKO adalah
kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI BADKO.
4.
KOHATI HMI Cabang, selanjutnya disebut
KOHATI Cabang adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI Cabang .
5.
KOHATI HMI KORKOM, selanjutnya disebut
KOHATI KORKOM adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI KORKOM.
6.
KOHATI HMI Komisariat, selanjutnya
disebut KOHATI Komisariat adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI
Komisariat.
7.
Pedoman Dasar KOHATI, selanjutnya
disingkat PDK adalah pedoman wajib yang menjadi sumber referensi operasional
KOHATI yang tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART HMI.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-wati
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kedudukan
KOHATI didirikan
pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966
M pada Konggres VIII di Solo, dan berkedudukan di tempat kedudukan HMI.
BAB
III
TUJUAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal
3
Tujuan
Terbinanya
Muslimah berkualitas insan cita
Pasal 4
Status
1.
KOHATI
merupakan salah satu badan khusus HMI.
2.
Secara
struktural, Pengurus KOHATI berstatus ex-officio
pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
Pasal
5
Sifat
KOHATI bersifat semi-otonom
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal
6
Fungsi
1.
KOHATI berfungsi sebagai Bidang
Pemberdayaan Perempuan.
2.
KOHATI berfungsi sebagai organisasi
mahasiswi.
Pasal 7
Peran
KOHATI berperan sebagai Pembina dan Pendidik
HMI-Wati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
KOHATI adalah Mahasiswi yang telah lulus
Latihan Kader I (LK I)
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Kepemimpinan
1.
Kepemimpinan organisasi di pegang oleh
KOHATI PB, KOHATI Cabang dan KOHATI
Komisariat.
2.
Untuk memudahkan tugas-tugas KOHATI PB, dibentuk KOHATI BADKO.
3.
Untuk memudahkan tugas-tugas KOHATI
Cabang di bentuk KOHATI KORKOM.
Pasal
10
Kekuasaan
1. Musyawarah
KOHATI adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.
2. Musyawarah
KOHATI merupakan forum laporan
pertanggungjawaban pengurus, evaluasi dan proyeksi, perumusan Program Kerja
KOHATI dan pemilihan serta penetapan Formatur/Ketua Umum dan dua (2) Mide
Formatur.
a. Di
tingkat Nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) KOHATI yang merupakan bagian dari Kongres HMI.
b. Di
tingkat Daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) KOHATI BADKO yang
merupakan bagian dari MUSDA HMI BADKO.
c. Di
tingkat Cabang diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang yang merupakan bagian
dari Konferensi HMI Cabang.
d. Di
tingkat KORKOM diselenggarakan Musyawarah KOHATI KORKOM yang merupakan bagian
dari Musyawarah KORKOM.
e. Di
tingkat Komisariat diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat yang merupakan
bagian dari Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 11
Peserta
Musyawarah
1.
Peserta
Musyawarah terdiri dari utusan dan peninjau.
a.
Utusan adalah peserta musyawarah yang
mempunyai hak suara dan hak bicara;
b.
Peninjau adalah peserta musyawarah
yang mempunyai hak bicara.
2.
Peserta Munas KOHATI adalah :
a.
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI
Cabang Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta
b.
Peninjau, yang terdiri dari :
(1)
Seluruh Pengurus KOHATI PB ;
(2)
2 (dua) orang Pengurus KOHATI Badko;
(3)
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang
Penuh;
(4)
1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang
Persiapan;
(5)
1 (satu) orang bidang pemberdayaan
Perempuan HMI Cabang.
3.
Peserta MUSDA KOHATI adalah :
a.
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI
Cabang Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.
b.
Peninjau, terdiri dari :
(1) Seluruh
Pengurus KOHATI BADKO;
(2) 1
(satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
(3) 1
(satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
(4) 1
(satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
4.
Peserta
Musyawarah KOHATI Cabang terdiri dari :
a.
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI
Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.
b.
Peninjau, yang terdiri dari:
(1) Seluruh
Pengurus KOHATI Cabang;
(2) 1
(satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
(3) 1
(satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
(4) 1
(satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
5.
Peserta
Musyawarah KOHATI KORKOM terdiri dari :
a.
Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI
Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.
b.
Peninjau, terdiri dari :
(1) Seluruh
Pengurus KOHATI KORKOM ;
(2) 1
(satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
(3) 1
(satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
(4) 1
(satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
6.
Peserta
Musyawarah KOHATI Komisariat terdiri dari :
a.
Utusan, terdiri dari anggota KOHATI
Komisariat.
b.
Peninjau, terdiri dari seluruh pengurus
KOHATI Komisariat dan undangan.
Pasal 12
Instansi
Pengambilan Keputusan
- Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah mufakat.
- Yang dimaksud dengan tingkatan pengambilan keputusan secara berjenjang terdiri atas: Musyawarah KOHATI, Rapat Pleno, Rapat Presidium dan Rapat Harian.
- Penyusunan rencana kerja operasional diputuskan dalam Rapat Bidang dan Rapat Kerja.
Pasal 13
Penetapan Ketua Umum KOHATI
1.
Penetapan Ketua Umum KOHATI dilaksanakan
dalam Musyawarah KOHATI.
2.
Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat
menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan
organisasi, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno KOHATI.
Pasal
14
Personalia
Pengurus KOHATI
1. Formatur/Ketua
Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide
Formatur.
2. Formasi
Pengurus KOHATI PB, KOHATI BADKO, KOHATI Cabang, KOHATI KORKOM dan KOHATI
Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dan
Departemen-Departemen.
3. Formasi
Pengurus KOHATI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
4. Struktur Pengurus KOHATI terdiri ;
a. KOHATI
PB, yang memiliki garis instruksi
dan garis koordinasi terhadap seluruh tingkatan KOHATI di bawahnya.
b.
KOHATI
BADKO, yang memiliki garis koordinasi ke KOHATI PB dan seluruh tingkatan KOHATI
di bawahnya.
c.
KOHATI Cabang, yang memiliki garis instruksi terhadap seluruh KOHATI
Komisariat dan garis koordinasi ke KOHATI BADKO dan KOHATI PB.
d.
KOHATI KORKOM memiliki garis koordinasi
terhadap KOHATI Komisariat dan KOHATI Cabang.
e.
KOHATI Komisariat memiliki garis
intruksi terhadap seluruh anggota HMI-Wati di Komisariat dan garis koordinasi
kepada KOHATI Cabang.
Pasal
15
Kriteria Pengurus
a. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus KOHATI PB adalah HMI-Wati yang pernah
menjadi Pengurus KOHATI Cabang dan/atau Pengurus KOHATI BADKO/KOHATI PB, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK III (Pasal
53 huruf f ART HMI)
b. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus KOHATI BADKO adalah HMI-Wati yang pernah
menjadi Pengurus KOHATI Komisariat, Pengurus KOHATI Cabang dan/atau KOHATI
BADKO, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II.
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum KOHATI/Pengurus KOHATI Cabang adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi pengurus KOHATI Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI
Komisariat, KOHATI Korokom dan/atau KOHATI Cabang, berprestasi dan telah lulus
LKK dan LK II.
d.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah
menjadi pengurus KOHATI Komisariat/bidang pemberdayaan perempuan, KOHATI
KORKOM, berprestasi dan telah lulus LK I dan atau LKK.
e.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus
KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI
Komisariat, berprestasi dan telah lulus LK I dan LKK.
Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus KOHATI
1. Di
tingkat PB HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
2. Di
tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO HMI
dengan dihadiri dan disaksikan oleh Pengurus KOHATI PB.
3. Di
tingkat HMI Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Cabang dengan diketahui oleh pengurus KOHATI BADKO.
4. Di
tingkat KOHATI KORKOM , KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
KORKOM dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI Cabang.
5. Di
tingkat KOHATI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Komisariat
dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI KORKOM.
BAB VII
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
KOHATI PB
1.
KOHATI PB adalah penanggung jawab
masalah KOHATI di tingkat Nasional.
2.
KOHATI
PB bertanggung jawab dalam MUNAS KOHATI dan menyampaikan laporannya kepada Kongres.
3.
KOHATI PB wajib memberikan tanggapan
terhadap laporan kerja kepada KOHATI BADKO dan KOHATI Cabang.
Pasal
18
KOHATI
BADKO
1. KOHATI BADKO adalah wakil KOHATI PB di tingkatan regional
yang merupakan unsur perpanjangan tangan KOHATI PB untuk mengkoordinir kegiatan-kegiatan
KOHATI di wilayah koordinasinya.
2. KOHATI
BADKO bertanggung jawab kepada MUSDA KOHATI BADKO dan menyampaikan laporan
kepada MUSDA BADKO serta wajib menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB.
3. KOHATI
BADKO wajib menyampaikan laporan kerja secara tertulis minimal enam bulan
sekali kepada KOHATI PB melalui Forum Pleno KOHATI PB.
4. Dalam
hal KOHATI BADKO tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
KOHATI PB dapat memberikan teguran.
Pasal 19
KOHATI Cabang
1. KOHATI
Cabang adalah Badan Khusus HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan KOHATI di HMI
Cabang setingkat.
2. KOHATI
Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI Cabang dan memberikan laporan
kepada KONFERCAB.
3. KOHATI
Cabang wajib menyampaikan hasil Musyawarah KOHATI Cabang dan susunan
kepengurusan KOHATI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI,
KOHATI PB dan KOHATI BADKO.
4. KOHATI
Cabang wajib memberikan tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI BADKO.
5. KOHATI
Cabang wajib menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis minimal 6
bulan sekali kepada KOHATI PB dengan tembusan kepada KOHATI BADKO.
6. Dalam
hal KOHATI Cabang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
KOHATI PB dapat memberikan teguran.
Pasal 20
KOHATI KORKOM
1. KOHATI
KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan
laporan kepada Musyawarah KORKOM.
2. KOHATI
KORKOM adalah wakil KOHATI Cabang yang merupakan perpanjangan tangan KOHATI
Cabang dalam mengkoordinir kegiatan KOHATI Komisariat-Komisariat di wilayah
koordinasinya.
3. KOHATI
KORKOM wajib menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKOM dan lampiran susunan
kepengurusan KOHATI KORKOM kepada KOHATI Cabang.
4. KOHATI
KORKOM wajib menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis minimal 6
bulan sekali kepada KOHATI Cabang.
5. Dalam
hal KOHATI KORKOM tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
KOHATI Cabang dapat memberikan teguran.
Pasal 21
KOHATI Komisariat
1. KOHATI
Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI Komisariat dan
menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
2. KOHATI
Komisariat adalah Badan Khusus HMI Komisariat yang mengkoordinir pembinaan
perkaderan HMI-Wati di tingkat komisariat.
3. KOHATI
Komisariat menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan Pengurus kepada
HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI Cabang dan KOHATI KORKOM.
4. KOHATI
Komisariat wajib menyampaikan informasi kegiatan secara tertulis minimal 6
bulan sekali kepada KOHATI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM.
5. Dalam
hal KOHATI Komisariat tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) KOHATI Cabang dapat memberikan teguran.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN
KESEKRETARIATAN
Pasal 22
Pedoman
Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
1.
Administrasi dan surat menyurat
KOHATI disesuaikan dengan Pedoman
Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di HMI.
2.
Untuk surat intern (dalam) dengan kode :
Nomor surat/A/Sek/KHI/Bulan Hijriah/Tahun Hijriah
3.
Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode
: Nomor surat/B/Sek/KHI/Bulan Hijriah/Tahun Hijriah.
4.
Khusus
surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
KOHATI
atau Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang dan Sekretaris
Umum.
Pasal 23
Atribut KOHATI
1. Yang
termasuk dalam atribut KOHATI adalah Mars, Badge, Gordon, dan Stempel.
2. Stempel
KOHATI menggunakan lambang HMI dan hanya digunakan pada surat menyurat KOHATI.
3. Mars
KOHATI dinyanyikan di acara-acara Formal dan Non Formal KOHATI
4. Penggunaan
Lambang KOHATI diatur sendiri dalam penjelasan tentang lambang.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
24
Keuangan
1.
Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana
yang halal dan tidak mengikat.
2.
Akuntabilitas dan Transparansi keuangan
wajib disesuaikan dengan Pedoman Keuangan dan Harta Benda yang berlaku di HMI.
BAB
X
PEMBENTUKAN,
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI
Pasal 25
Pembentukan
KOHATI
1. Pembentukan
KOHATI di tingkat PB HMI, BADKO HMI, HMI
Cabang, KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada forum pengambilan
keputusan tertinggi HMI setingkat.
2. Status KOHATI HMI disesuaikan dengan status HMI setingkat.
3. Pembentukan KOHATI Komisariat dilakukan minimal memiliki
10 orang HMI-Wati.
Pasal 26
Pembekuan
KOHATI
1.
Yang dimaksud dengan pembekuan KOHATI
adalah penghentian kegiatan KOHATI pada tingkatan tertentu di HMI.
2.
KOHATI dapat dibekukan oleh HMI apabila
tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya.
3.
KOHATI Cabang dapat dibekukan oleh HMI
Cabang setingkat apabila tidak menyelenggarakan LKK dua tahun berturut-turut.
4.
Apabila KOHATI dibekukan, maka untuk
mengisi masalah keperempuanan dapat dikembalikan fungsinya kepada bidang
Pemberdayaan Perempuan di HMI setingkat.
5.
Pembekuan KOHATI BADKO dan KOHATI Cabang
diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat.
Pasal
27
Pembubaran
KOHATI
Pembubaran KOHATI secara nasional hanya dapat
dilakukan dalam Kongres HMI atas usulan Munas KOHATI.
BAB
XI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 28
1.
Bagan struktur kepengurusan organisasi
dan analisis tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisah dalam PDK ini.
2.
Penjabaran tentang status, sifat, fungsi
dan peran KOHATI dirumuskan tersendiri
yang merupakan lampiran bagian yang tidak terpisah dalam PDK ini.
3.
Hal-hal yang belum di atur dan belum
jelas akan di atur dalam aturan tambahan yang tidak terpisah dalam PDK ini.
Lampiran 1
ANALISIS TUJUAN KOHATI
Tujuan
yang jelas diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang
dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan
terarah. Tujuan organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar berdirinya, status
dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas perkaderan
HMI, KOHATI merupakan bagian intern yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai
tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang
bernafaskan islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah SWT.
KOHATI
sebagai suatu organisasi, badan khusus HMI yang ide dasar pembentukannya
dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI secara luas, serta
kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih inspiratif, memandang
penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus dipacu/ditingkatkan.
Oleh karena itu, KOHATI merumuskan tujuannya sebagai berikut: “Terbinanya
Muslimah yang Berkualitas Insan Cita”
Dengan
rumusan tujuan ini KOHATI memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin
mencapai tujuan HMI (mencapai 5 kualitas insan cita), tetapi berspesialisasi
pada pembinaan HMI-wati untuk menjadi muslimah yan berkualitas insan cita.
Eksistensi
KOHATI menjadi sangat penting, karena menjadi “laboratorium hidup” yang
menghasilkan HMI-wati berkualitas untuk menghadapi masa depan. Kualitas terbaik
sebagai seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi
anaknya kelak serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat.
Sesuai
dengan ide dasar pembentukannya, maka proses pembinaan di KOHATI ditujukan
untuk meningkatkan kualitas dan peranannya sebagai bagian dari HMI. Ini
dimaksudkan bahwa aktivitas HMI-wati tidak saja di KOHATI dan HMI, tetapi juga
dalam dunia mahasiswa, masyarakat luas terutama dalam merespon dan
mengantisipasi masalah keperempuanan. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas
KOHATI adalah melakukan akselerasi pada pencapaian tujuan HMI.
Untuk
dapat melanjutkan peranannya dengan baik, maka KOHATI harus membekali dirinya
dengan meningkatkan kualitasnya karena anggota KOHATI adalah HMI-wati yang
memiliki watak dan kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan
profesional dan mandiri.
SKEMA
ANALISIS TUJUAN KOHATI
Analisa
Tujuan Kohati

Analisa
KOHATI PB mendapat
inspirasi untuk membuat Analisa Tujuan KOHATI setelah melihat sebuah bagan
untuk pendekatan dalam upaya pencapaian tujuan HMI dalam kerangka tatanan HMI
yang sudah semakin besar.
Bagan seperti itu
sangat memudahkan untuk memahami peta secara menyeluruh sehingga setiap
pendukung organisasi dapat mengembangkan kreatifitasnya untuk mengisi kegiatan
masing-masing wadah, tanpa ada perbenturan.
Peranan
HMI adalah organisasi
mahasiswa dan organisasi kader, dimana sesungguhnya kegiatannya bukan
semata-mata kegiatan-kegiatan ekstern belaka. Pembinaan anggota sebagai
mahasiswa dan kader bangsa seharusnya memegang peran terbesar dalam kegiatan
HMI. Kegiatannya seyogyanya mengacu kepada ‘student need dan student
interest’ sehingga setiap anggota HMI menjadi mahasiswa muslim yang
berhasil menjangkau prestasi akademik. Jadi, Kegiatan pembinaan adalah upaya
yang terus menerus dan terarah untuk menjadikan mereka ini insan akademis, pencipta
dan pengabdi yang bernafaskan Islam, menjadikan mereka manusia-manusia yang
bertanggung jawab melaksanakan peran-perannya kelak dalam masyarakat.
Dari bagan di atas
dapat terbaca bahwa peran ke empat adalah pembinaan dan peningkatan kualitasnya ada di lingkup kegiatan HMI dalam
usaha mencapai tujuannya. Sedangkan tiga peran pertama adalah peran yang
mengarah pada masalah keperempuanan.
Lampiran 2
TAFSIR
STATUS KOHATI
Status sebuah
organisasi merupakan pengakuan dan petunjuk tentang eksistensi lembaga
tersebut. Lahirnya sebuah status didasarkan pada kebutuhan akan pengembangan
organisasi dan mempermudah pencapaian tujuan organisasi. Status juga merupakan
petunjuk dimana sebuah organisasi berspesialiasi.
KOHATI adalah badan
khusus HMI yang bergerak dalam bidang keperempuanan. Rumusan ini menjelaskan
bahwa status KOHATI adalah badan khusus
HMI dengan spesialisasi membina anggota HMI-Wati untuk meningkatkan kualitas
dan peranan HMI-Wati dalam usaha mencapai tujuan HMI pada umumnya dan bidang
keperempuanan pada khususnya.
Spesialisasi di bidang
pemberdayaan perempuan menunjukkan bahwa perkembangan permasalahan
keperempuanan di masyarakat perlu di respon HMI. Sebagai organisasi kader, HMI
bertanggung jawab untuk menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis dalam
upaya meningkatkan kualitas HMI-Wati melalui proses perkaderannya. Dalam
perkaderan HMI, KOHATI ditempatkan sebagai ujung tombak untuk mengantisipasi
dan mempelopori terjawabnya persoalan-persoalan tersebut.
Dalam kerangka
tersebut, maka yang menjadi sasaran pemberdayaan KOHATI adalah HMI-Wati, dengan
diselenggarakannnya berbagai aktivitas maupun pelatihan khusus bagi HMI-Wati. Aktivitas ini tentunya tidak terlepas dari rangkaian
aktivitas perkaderan HMI. Adapun wujud dan aktivitas tersebut dijelaskan
tersendiri dalam pedoman pembinaan KOHATI.
Ex-officio
menjelaskan bahwa karena jabatannya, Pengurus KOHATI (antara lain: Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua
Bidang, , dan Bendahara Umum) merupakan juga Pengurus HMI yang berturut-turut
menempati posisi Ketua Bidang, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara dan Departemen. Jabatan ex-officio
diharapkan dapat mendukung kegiatan HMI-Wati yang nantinya akan secara resmi
mewakili HMI di dalam koalisi organisasi-organisasi perempuan.
Lampiran
3
TAFSIR SIFAT, FUNGSI
DAN PERAN KOHATI
Sifat
Di internal HMI, KOHATI
merupakan sebuah bidang yang memiliki hak dan kewajiban serta programnya sama
dengan bidang-bidang lain di HMI dimana seyogyanya seluruh kebijakan dan
kegiatannya dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Pengurus HMI. Di sisi lain,
untuk di luar HMI nama KOHATI adalah suatu organisasi yang dilengkapi dengan
seluruh atributnya.
Peran
KOHATI berperan sebagai pendidik dan pembina
muslimah (HMI-wati) insan cita untuk
menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, maka KOHATI mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam mengkoordinir potensi HMI-Wati dalam melakukan akselerasi
tercapainya tujuan HMI. KOHATI
adalah sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI-wati di
semua bidang.
Fungsi
Wilayah kerja KOHATI adalah pembinaan HMI-Wati yang diarahkan pada
pembinaan akhlak, intelektual, keterampilan, kepemimpinan, keorganisasian,
persiapan keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas lain yang menjadi
kebutuhannya. Maksud pembinaan tersebut adalah mempersiapkan kader
HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal, baik dalam peran publik maupun
domestik yang memperjuangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Oleh
karena itu, KOHATI berfungsi sebagai wadah perkaderan bagi HMI-wati.
Atas dasar itu, maka
KOHATI mempunyai tanggung jawab moral yang besar untuk menyiapkan setiap
HMI-Wati dalam melaksanakan perannya sebagai anak, istri, ibu dan sekaligus
anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Operasionalisasi
sebagaimana yang disebut di atas diwujudkan melalui dua aspek kinerja, yakni:
a. Internal
Dalam hal ini KOHATI menjadi wadah pendidikan dan
pelatihan bagi para HMI-Wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan
potensi dan perannya dalam bidang keperempuanan khususnya pendidikan, pelatihan
dan aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI.
b. Eksternal
Dalam
hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan.
Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin memperluas keberadaan HMI di
semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus keterlibatan kader HMI-Wati pada
dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang
dimilikinya.
Dengan
kata lain fungsi KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh
potensi-potensi HMI-Wati serta mendorong HMI-Wati untuk berinteraksi secara
optimal dalam setiap aktivitas HMI, serta menjadikan ruang gerak HMI dalam
masyarakat menjadi lebih luas.
Lampiran
Lain-lain
TATA
KERJA KOHATI
Pengurus KOHATI
menjalankan tugasnya sebagai berikut :
1. Ketua Umum adalah penanggungjawab dan koordinator umum
dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.
2. Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator
kegiatan dalam bidang administrasi dan kesekertariatan, data dan pustaka, serta
hubungan dengan pihak eksternal.
3. Wakil Sekretaris Umum adalah bertugas atas nama
sekretaris umum untuk kegiatan bidang dan membantu ketua bidang.
4. Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator
kegiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi.
5. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum
dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan dan perlengkapan organisasi.
6. Bidang Pendidikan
dan Latihan bertugas sebagai
koordinator operasional program kerja di bidang pendidikan dan pelatihan.
7. Bidang Pengelolaan
Sumber Daya Organisasi bertugas sebagai koordinator operasional program
kerja di bidang pengembangan sumber daya
organisasi.
8. Bidang Hubungan
Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di
bidang hubungan antar lembaga.
9. Bidang Kajian dan
Advokasi; Kemahasiswaan dan Keperempuan
bertugas sebagai koordinator
operasional program kerja di bidang kajian keperempuanan.
Catatan : Untuk
Departemen di HMI setingkat termaktub dalam 2 bidang sebagaimana berikut :
1. Pendidikan
dan pelatihan keperempuanan : Pendidikan dan latihan, pengelolaan sumber daya
organisasi.
2. Hubungan
Antar Lembaga : Hubungan Antar Lembaga, Kajian kemahasiswaan dan perempuan.
PENJELASAN
LAMBANG
LAMBANG KOHATI

![]() |
|||
|
|||
|
|



Makna
lambang KOHATI
a.
Bulan bintang, warna hijau, warna hitam,
keseimbangan warna hijau dan hitam, warna putih, puncak tiga. Maknanya
sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI.
b.
Melati berarti lambang kasih sayang yang
suci dan tulus.
c.
Penyangga
berarti lambang perempuan sebagai tiang Negara.
d.
Buku
terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar utama.
e.
Tiga
kelopak bunga berarti lambang Tri Darma Perguruan Tinggi.
f.
Tulisan
KOHATI berarti singkatan Korps HMI-Wati.
Penggunaan
Lambang
a.
Lambang KOHATI digunakan untuk
badge/lencana KOHATI yang pemakaiannya
di baju dengan perbandingan 2:3.
b.
Badge
KOHATI digunakan pada acara-acara seremonial KOHATI dan acara resmi organisasi
di luar KOHATI.
c.
Lambang
KOHATI tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera, kop surat dan stempel KOHATI.
MARS
KOHATI
(not
balok)
MARS
KOHATI
M. Syafei ATM Lyrik:
Ida Ismail-P.Rahardjo
___
5
5
|
___ ___
1 1
1 2 1
2
|
___
3 .
1 1 2
|
___ ___
3 3
4 3 2
1
|
___
2 .
. 5 5
|
Wahai H M
I - wa – ti
semu - a
Sadar - lah kewa
ji - ban mul -ya Pembi-
|
___ ___
2 2
2 3 2
3
|
___
4
. 2 3
4
|
5 5
4 4
|
___
5 .
. 5 5
|
na pendidik tu - nas mu - da
Tiang ne – ga - ra
ja - ya Himpun-
|
___ ___
1 1
1 2 1
2
|
___
3 .
1 1 2
|
___ ___
3 3
4 3 2
1
|
___
2 .
. 5 5
|
kan
keku - a – tan se – ge
- ra Ji - wa
- i semangat pahla -wan
Tuntut
|
___ ___
2 2
2 3 2
3
|
___
4 .
2 5 4
|
3 3
4 2
|
___
1 .
. 7 1
|
il –
mu serta a
- mal - kan Untuk
ke - ma - nu -
sia - an Ja
|
___
2 .
5 1 2
|
___
3 .
1 2 3
|
4 3
2 6
|
___
5 .
. 6 7
|
ya -
lah Ko - ha -
ti pe – ngawal pan
- ji Is -
lam Derap-
|
1 .
7 6
|
5 4
3 ,
|
6 5
4 3
|
___
2 .
. 5 5
|
kan lang
- kah per- juang – an Ku
- at – kan I
- man Maju-
|
___ ___
1 1
1 2 1
2
|
3 .
1 .
|
3 3 4
5
|
___
6 .
. 6 6
|
lah tabah H
- M – I - wa
- ti Ha - ra -
pan bang – sa Membi-
|
2 1
7 6
|
5 3
1 .
|
6
6 7 5
|
1 .
0
|
na ma-sya -
ra - kat
Is – lam In - do -
ne - sia
PEDOMAN PEMBINAAN KOHATI
1. PENDAHULUAN
Perkembangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi saat ini, memperlihatkan fenomena-fenomena kesenjangan sosial dalam
masyarakat. Hal ini timbul karena ketidakmerataan wawasan berfikir di kalangan masyarakat, baik akibat adanya sistem yang
kurang memberikan kebebasan mengartikulasikan cita-cita luhur itu, maupun akibat adanya ketidakseimbangan dalam pemahaman aspek hard
skills dan soft skills dalam sistem pendidikan kita, mulai dari PAUD
sampai Perguruan Tinggi.
Bila hal tersebut dibiarkan, akan menyebabkan terciptanya
kondisi yang cenderung negatif, yang dapat menyebabkan menurunnya
kualitas kader HMI.
Secara struktural, KOHATI merupakan sub-sistem di HMI
yang mengemban tanggung jawab dalam mekanisme, mobilitas dan kontinuitas
kehidupan organisasi. KOHATI adalah salah satu penentu bagi tercapainya cita-cita HMI.
Secara sosiologis, KOHATI merupakan infrastruktur yang memiliki
makna strategis, yakni sebagai “Komunitas Muslimah” yang memiliki
karateristik keilmuan dan ke-Islaman, karena anggotanya adalah mahasiswi. Oleh karena itu,
KOHATI dituntut untuk meningkatkan dan
mengembangkan kualitas HMI-Wati agar menjadi generasi muda muslimah yang sadar akan fitrahnya sebagai seorang
putri, seorang istri dan ibu, di samping sebagai calon profesional yang sedang
menuntut ilmu di Perguruan Tinggi.
KOHATI sebagai bagian integral
dari HMI merupakan kelompok muda cendekia yang bertanggung jawab untuk membina
dan mengembangkan potensi HMI-Wati agar menjadi
kader yang memiliki pola pikir integral dan utuh, khususnya sebagai kader HMI
di bidang kemahasiswaan dan keperempuanan. Oleh karena
itu, dibutuhkan pedoman pelatihan sebagai acuan dalam rangka pembinaan yang
dimaksud di
atas.
2.
ARAH PEMBINAAN
KOHATI
Arah pembinaan yang dimaksudkan
adalah guidance (petunjuk) hendak kemana pembinaan KOHATI ditujukan. Sebagai bagian integral dari HMI, maka pembinaan
KOHATI diarahkan pada pencapaian tujuan
HMI,
dengan proses perkaderan sebagaimana termaktub dalam pasal 4 AD
HMI beserta tafsir penjelasannya.
Peningkatan kualitas dan
peranan sebagai anak, istri, ibu dan sekaligus sebagai anggota masyarakat (menjadi
professional dalam bidang pilihannya) adalah persiapan mencapai tujuan HMI
dalam jangka panjang seperti tertera dalam
Analisis Tujuan Kohati.
3.
POLA DASAR PEMBINAAN KOHATI
Sebagai bagian integral HMI, kaderisasi dalam
KOHATI harus senantiasa selaras dan serasi dengan
perkaderan HMI. Pola dasar perkaderan HMI telah membahas rekruitmen kader,
pembentukan kader dan pengabdian kader. Dalam pola dasar tersebut KOHATI
ditempatkan sebagai salah satu wadah pembentukan kader.
a.
Kualifikasi Kader HMI-Wati
1.
Kemampuan Intelektual. Seorang
HMI-Wati harus memiliki pengetahuan (knowledge) kecerdasan (intelectuality)
dan kebijaksanaan (wisdom), dan terus berupaya menyiapkan diri untuk
memiliki kemampuan profesional sesuai dengan
bidang yang dipilihnya.
2.
Kemampuan Kepemimpinan. Dia mempunyai
wawasan yang luas dalam masalah keorganisasian meliputi kemampuan menjadi
pemimpin yang “Uswatun Hasanah”. Memiliki kemampuan komunikasi, public
speaking, human relations termasuk etiket dan tata sopan santun
dalam pergaulan antar manusia.
3.
Kemampuan Manajerial yaitu wawasan
yang luas dalam masalah manajemen, khususnya manajemen organisasi, meliputi
tata adminisrasi, tata keuangan dll, sesuai dengan dasar POAC.
4.
Kemandirian, seorang
HMI-Wati harus
memiliki rasa percaya diri yang tinggi diimbangi dengan kemampuan intelektual, emosional, spiritual
serta ketahanan mental.
b.
Perkaderan KOHATI
Perkaderan
KOHATI merupakan sekumpulan aktivitas pembinaan yang terintegrasi
dalam upaya mencapai tujuan HMI umumnya dan tujuan KOHATI khususnya. Sebagai
kader HMI, HMI-Wati harus mengikuti seluruh rangkaian perkaderan, baik yang
bersifat formal yaitu LK I, LK II dan LK III serta LKK maupun yang bersifat non
formal.
SKEMA POLA DASAR PEMBINAAN KOHATI

Aktivitas
kaderisasi HMI-Wati yang utama adalah
melalui kegiatan KOHATI. Melalui wadah ini berlangsung proses kaderisasi, baik
untuk individu-individu HMI-Wati maupun kelompok.
1.
Kaderisasi individu-individu dilakukan melalui penugasan-penugasan untuk
menjalankan roda organisasi KOHATI, baik internal maupun eksternal
-
Internal:
melakukan fungsi-fungsi peningkatan kualitas dan
peranan HMI-Wati.
-
Eksternal
berpartisipasi pada berbagai aktivitas eksternal membawa misi HMI.
2.
Kaderisasi kelompok dilakukan
melalui forum perkaderan formal dan non-formal KOHATI, yaitu:
a.
Forum
perkaderan formal :
(1)
LKK
(2)
TFT
Nama
|
Pelaksana
|
Peserta
|
Intensitas
|
LKK
|
KOHATI Cabang
|
HMI-Wati yang telah lulus LK I
|
1 X per
periode
|
TFT
|
KOHATI BADKO
|
HMI-Wati yang telah lulus LK I, LK II
dan LKK
|
1 X per
periode
|
b.
Forum
Perkaderan Non Formal
(1)
Pranikah
(2)
Kewirausahaan
(3)
Publik
Speaking
(4)
Latihan
Kader Sensitif Gender perspektif Islam
(5)
Kesehatan
Reproduksi
(6)
Up-Grading
.
4.
PELAKSANAAN
a.
Manajemen Latihan.
Perkaderan
kelompok dilaksanakan dengan manajemen /pengorganisasian yang rapi, memenuhi POAC (planning,
Organizing, Actuating, Controlling).
b.
Organisasi Latihan.
Ada
dua komponen organisasi latihan yaitu
·
Organizing Committee (OC)
a) OC adalah unsur organisasi yang berfungsi sebagai
pelaksana operasional latihan meliputi administrasi, keuangan dan teknis lapangan
b) OC dibentuk
oleh Pengurus KOHATI.
·
Steering Committee (SC)
a)
SC
sebagai unsur organisasi latihan berfungsi sebagai pengarah
b)
SC bertugas
merencanakan dan mempersiapkan substansi latihan meliputi
kurikulum, penceramah/narasumber, dll serta
mengawasi dan mengarahkan jalannya pelatihan.
c)
SC ditunjuk dan
ditetapkan oleh Pengurus KOHATI.
·
Tim
Instruktur
Team Instruktur
terdiri dari :
a)
Master of Training.
b)
Wakil
Master of Training.
c)
Instruktur.
Tugas tim
instruktur ini disesuaikan dengan Pedoman Pengelolaan Latihan yang ada di HMI.
5. PENDEKATAN
Pendekatan yang digunakan
selama latihan agar antara peserta dengan peserta dan peserta dengan instruktur berlangsung
proses.
·
Ta’aruf (saling mengenal)
berkenalan dan memperkenalkan diri sedalam-dalamnya
mengenai latar belakang pendidikan, keluarga, sosial budaya dan lingkungan
serta adat-istiadat masing-masing, sehingga dengan demikian diharapkan tumbuh
rasa kasih sayang dengan memiliki rasa ukhuwah antara sesama berdasarkan
kecintaan kepada Allah SWT.
·
Tafahum (saling bersepaham)
Memahami kelebihan dan
kelemahan masing-masing dengan berusaha memulai dari diri sendiri untuk
bersikap introspektif akan kekurangan, kesalahan atau kekhilafan masing-masing
di samping upaya menumbuhkan suasana saling mengingatkan.
·
Ta’awun (saling menolong)
sikap saling menolong dalam hal kebaikan dan kebenaran.
·
Takaful (saling berkesinambungan)
terjalin berkesinambungan antara rasa dan rasio/intuisi
serta kesamaan ide pemikiran kedalam hubungan yang dialogis dan harmonis di
samping terciptanya suasana yang kondusif antara peserta dengan instruktur.
6. SISTEM EVALUASI
Evaluasi
Latihan Khusus KOHATI (LKK) dimaksudkan untuk melihat keberhasilan latihan,
yaitu melihat apakah sumber daya organisasi telah dijalankan secara efektif dan
efisien dalam mencapai tujuan pelatihan. Dengan demikian melalui evaluasi dapat
dipastikan, apakah kegiatan pelatihan berjalan sebagaimana yang direncanakan.
Evaluasi latihan dilakukan melalui tiga tahapan, antara
satu dan yang lain saling berkaitan. Evaluasi awal dilakukan terhadap input
latihan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana pemahaman awal dan kesiapan peserta untuk mengikuti pelatihan.
Secara teknis, pelaksanaan evaluasi dilaksanakan pada
saat pra-training dan post training.
7.
PENUTUP
Pada hakikatnya, kaderisasi
KOHATI adalah melengkapi kaderisasi HMI, dimana setiap HMI-Wati seyogyanya
harus mendapat kesempatan untuk mengikuti. Mengacu kepada misi utama KOHATI
untuk meningkatkan kualitas HMI-Wati, maka tujuan pelatihan-pelatihan dalam
KOHATI adalah untuk memperkaya kemampuan soft skills generasi muda, yang
masih terasa sangat timpang dalam kurikulum pendidikan yang di dapat di bangku
kuliah.
Peningkatan
soft skills yang merupakan dasar dalam pembentukan karakter, diharapkan
akan menjadikan setiap HMI-Wati seorang anak muda yang siap menghadapi masa
depan dengan seluruh multiperan yang harus dihadapinya secara simultan, seorang
“fulltime professional”, sekaligus “fulltime leader”, “fulltime
director”, “fulltime secretary”, “fulltime wife”, “fulltime
mother” dll.
PLATFORM GERAKAN KOHATI
A. PENDAHULUAN
Berbicara
tentang platform gerakan KOHATI adalah
berbicara tentang landasan umum suatu komunitas yang memiliki basis mahasiswi
Islam dengan banyak agenda. Di samping platform gerakan juga berbicara tentang
suatu paradigma, yaitu mengarahkan sudut pandang masyarakat akademis.
Paradigma
dianggap penting bagi suatu gerakan organisasi untuk mempengaruhi aspek gerak
maupun aspek pemikiran HMI-Wati secara berkesinambungan sejalan dengan proses
terbentuknya sejarah HMI yang tidak terpisahkan dengan visi ke-Islaman,
ke-Intelektualan dan ke-Indonesian. Mengingat di era global ini, masalah
keperempuanan kembali menjadi isu sentral dan diskursus yang secara intens dibicarakan. Dengan munculnya berbagai
gerakan/pemerhati perempuan membuktikan bahwa kesenjangan antara laki-laki dan
perempuan di bidang IPOLEKSOSBUD semakin meningkat.
KOHATI
sebagai bagian integral dari HMI yang mempunyai peran strategis untuk merespon
problem (Mahasiswi pada khususnya dan Perempuan pada umumnya), salah satunya
adalah problem sosial bernama ketidakadilan yang banyak menimpa kaum perempuan
karena ketimpangan pola relasi antar individu di dalam masyarakat. Dengan
demikian persoalan keperempuanan yang merupakan masalah sosial, harus
mendapatkan perhatian serius dari HMI untuk merealisasikan cita-citanya yaitu “Mewujudkan
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”.
Dalam
upaya menjawab tantangan tersebut, KOHATI membentuk dasar kebijakan yang
terformulasi secara integral dan komprehensif, sehingga gerakan yang dilakukan
dapat mengenai sasaran yang tepat.
Arahan
yang jelas dalam pergerakan KOHATI adalah menanamkan ideologi gerakan perempuan
(hegemoni ideologi) sebagai salah satu cara mewujudkan masyarakat adil,
demokratis, egaliter dan beradab sebagai prototipy masyarakat madani (civil
society). Konsekuensinya, kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang mendukung, artinya HMI-Wati
harus memiliki keseimbangan dalam kemandirian intelektual serta ketegasan dalam
bersikap dengan landasan berpijak yang jelas. Beberapa pemaparan di bawah ini
merupakan sistematisasi yang dibuat untuk memainkan peran strategisnya pada
pergerakan KOHATI.
B. PENGERTIAN
Gerakan KOHATI adalah tindakan bersama secara sadar
dan terorganisir sebagai akselerasi pencapaian tujuan HMI dengan meningkatkan
kapasitas, kualitas dan peranan HMI-Wati.
C.
TUJUAN
Tujuan
gerakan KOHATI adalah Terbinanya muslimah (HMI-Wati) berkualitas insan cita.
D.
TARGET
Meningkatkan
respon dan partisipasi yang proaktif dalam merespon permasalahan HMI-Wati pada
khususnya dan Perempuan pada umumnya menuju terciptanya masyarakat adil makmur.
Adapun
sasaran target adalah sebagai berikut:
- HMI-Wati
dan HMI-Wan.
- Civitas
Akademika
- Cendikiawan
Muslim
- Masyarakat
umum
- Penentu
Kebijakan
D.
ISU UTAMA/MAIN ISSUE
Isu
utama (Main Issue) yang hendak ditawarkan sebagai wacana gerakan KOHATI
adalah :
- Ke-Islaman.
- Ke-Intelektualan
- Keperempuanan
- Ke-Indonesiaan
Dengan turunan wacana dan spesifikasi
gerak sebagai berikut:
1.
KE-ISLAMAN
a. Mengkaji
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang membahas tentang perempuan.
b. Menyikapi
adanya pemahaman (isu
keperempuanan dalam perspektif islam) keperempuanan
yang mengatasnamakan Islam yang keluar dari jalur hukum Islam untuk
mengantisipasi pemahaman-pemahaman yang merusak umat.
c. Kajian
tentang fiqih nisa
2. KE-INTELEKTUALAN
a. KOHATI
melakukan kegiatan akademis yang sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
b. Kader
HMI-Wati berfikir kritis, bersikap dan bertindak analitis, sistematis, kreatif,
inovatif dan bertanggung jawab.
3. KE-PEREMPUANAN
a.
Menanggapi problem keperempuanan secara
cerdas berdasarkan perspektif Islam (Socio
Cultural)
b.
Meningkatkan life skill, berginning
position HMI-Wati dan perempuan secara umumnya.
c.
Membentuk karakter HMI-Wati
4.
KE-INDONESIAAN
Gerakan KOHATI
harus sesuai dengan nilai-nilai Nasionalisme
LANDASAN
GERAKAN
A.
LANDASAN
FILOSOFIS
Secara
epistemologi Perempuan berasal dari kata per-empu-an ”ahli/mampu”, jadi
perempuan merupakan seorang yang mampu melakukan sesuatu. Wanita berasal dari
bahasa Jawa ”wani ditata” yang artinya ”orang yang bisa diatur”. Selain itu,
dalam bahasa Sanskerta kata wanita berasal dari kata ”wan” dan ”ita” yang
berarti ”yang dinafsui”.
Secara
ontologi perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan yang secara alamiah memiliki
sifat keperempuanan yakni memiliki
vagina, payudara, kelenjar susu dan rahim serta dapat mengalami
menstruasi, hamil (mengandung),
melahirkan dan menyusui. Sedangkan laki-laki adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki penis, jakun, testis dan sperma
serta berpotensi untuk membuahi lawan jenisnya. Sifat ini adalah kodrat dari
Tuhan yang tidak bisa dipertukarkan.
Secara
aksiologi perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki manfaaat bagi
semesta yang lain. Hal pokok yang merupakan manfaat dari perempuan adalah sifat
nya sebagai Ibu. Dalam sifat ke-ibu-an seorang perempuan memiliki sifat-sifat
Tuhan yakni Rahman dan Rahim. Inilah yang merupakan sifat ke-Ilahi-an pada
perempuan.
Sesuai
dengan makna filosofi diatas maka kata perempuan lebih tepat digunakan karena mengandung
konotasi yang positif (amelioratif). Sedangkan kata wanita tidak
digunakan karena cenderung berkonotasi
negatif (pejoratif) dan lebih diposisikan sebagai objek.
B. LANDASAN TEOLOGIS
a.
Hakikat
Penciptaan Manusia
Q.S.
Al-Mukminun:12-14;
وَلَقَدْخَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ
سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12)
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ
نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً
فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا
الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ
أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً
فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا
الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ
أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Dan
sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu sari pati dari tanah,
kemudian kami simpan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air
mani itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan
tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian
kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta
yang Paling Baik”. (Q.S. Al-Mu’minun:14).
Q.S. Al-Hajj :5
Artinya :
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur),
maka (ketahuilah) sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian
dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dai segumpal daging
yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada
kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang
sudah ditentukan, kemudia Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan
berangasur-angsur kamu sampailah kepada kedewasaan, dan diantara kamu ada yang
diwafatkan dan (adapula) diantara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun,
supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya.
Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di
atanya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam
tumbuh-tumbuhan yang indah”.
b. Kedudukan
Manusia
1) Penerima
perjanjian primordial.
Laki-laki
dan perempuan sama-sama mengemban amanah menerima perjanjian primordial dengan
Tuhan sebagaimana disebutkan dalam QS 7:172
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَلَسْتَ بِرَبِّكُمْ قَالُواْ بَلَى شَهِدْنَا أَن تَقُولُواْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
“Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengata-kan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
2)
Jin dan Manusia diciptakan Allah untuk
menyembah kepada-Nya.
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا
لِيَعْبُدُونِ
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS: Adz-Dzariyat; 56)
3)
Manusia diciptakan oleh Allah di muka
bumi sebagai khalifah-Nya :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ
لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌۭ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةًۭ ۖ قَالُوٓا۟
أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ
بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat; Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: mengapa
Engkau hendak menciptakan khalifah di bumi itu orang yangakan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji
Engkau dan mensucikan Engkau?. Tuhan berfirman: sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS.
2:30).
Dalam
Surat Al-An’am 165 dijelaskan bahwa kata khalifah tidak menunjuk kepada jenis
kelamin atau etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama
untuk mempertanggung jawabkan kekhalifahannya di muka bumi, sebagaimana halnya
mereka sama-sama harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan.

“Dan
Dia yang menjadikan kamu kholifah-kholifah d bumi dan meninggikan sebagaian
kamu atas sebagaian (yang lain) beberapa derajat, untuk menguji kamu melalui
apa yang diberikan-Nya kepada kamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya,
dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-An’am,
Ayat; 165)
4)
Manusia diciptakan dari substansi yang
sama untuk berkembang biak dan saling tolong menolong serta menjaga hubungan
silaturrahmi.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا
وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang
telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan
pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah dengan
(mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah)
hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa’ : 1)
5)
Kesetaraan kedudukan manusia baik
perempuan maupun laki-laki sebagai manusia di hadapan Tuhan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
”Wahai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu semua
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. 49 : 13).
6) Kesetaraan
penilaian terhadap makna kerja (amal saleh) laki-laki dan perempuan.

“Dan barangsiapa mengerjakan amal
saleh baik laki-laki maupun perempuan sedangkan ia orang yang beriman, mereka
itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak akan dianiaya walaupun sedikit (QS.
An-Nisaa:124)
Q.S. An-Nahl : 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ
مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ
بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Barangsiapa
yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan
sesungguhnya, akan Kami berikan (pula) balasan kepada mereka, dengan pahala
yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS.16:97)
QS;
AL-Ahzab 35
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan
yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang
khusuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut nama Allah. Allah telah menyediakan buat mereka
ampunan dan pahala yang besar”.
QS;
AL-Ahzab 36 :

“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan RasulNya
menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang
urusan mereka dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasulnya maka sesungguhnya dia telah sesat dalam kesesatan
yang nyata”
Q.S
At-taubah 71 :

“Dan
orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan adalah penolong
bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan mencegah
yang mungkar, mendirikan solat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah
dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha
perkasa lagi maha bijaksana”.
Q.S
At-taubah 72 :

“Allah
menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mereka
mendapatkan surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal
didalamnya dan mendapat tempat yang bagus disurga adn. Dan keridhaan Allah
adalah lebih besar, itu adalah keuntungan yang besar “
c. Isu
Regenerasi dan Penjagaan Moralitas
1)
Laki-laki dan perempuan secara
sunnahtullah diciptakan untuk hidup saling berpasangan

”Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia yang menciptakan pasangan hidup dari
jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antara kamu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang berpikir” (QS
Ar-Rum : 21)
2) Pembunuhan
anak/aborsi merupakan suatu perbuatan yang secara prinsip tidak
dikehendaki oleh Allah.

”Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu lantaran karena takut kemiskinan. Kami akan
memberi rizqi kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) melainkan
suatu sebab yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu
agar kamu memahaminya.” (QS: Al-An’am : 151)
وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَت بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
ْ
“Apabila
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia
dibunuh” (QS : At-Takwir : 8-9)
وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ
نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ
قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
”Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kamiskinan. Kamilah yang
memberikan rizqi dan juga kepadamu.. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu
dosa yang besar.” (QS:Al-Isra’ : 31)
3) Menguji
keimanan dengan perbuatan baik dan penjagaan moralitas akan memberikan
keuntungan jangka panjang.






”Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam
shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan
yang tidak berguna, dan orangorang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap pasangan dan hamba sahaya yang mereka
miliki, maka sesungguhnya dalam hal ini mereka tiada tercela). (QS.
Al-Mu’minun:1-6)
4) Manusia
memiliki potensi untuk menyucikan jiwa atau mengotorinya

“Dan
jiwa serta penyempurnaannya (ciptaan-Nya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa
itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang-orang yang mengotorinya. (QS.
Asy-Syam: 7-10) ”
d. Nilai
Strategis Perempuan dalam Masyarakat
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ
مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya
aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala
sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (Q.S.
An-Naml: 23)
قَالَتْ
يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي مَا كُنْتُ قَاطِعَةً أَمْرًا
حَتَّىٰ تَشْهَدُونِ
“Berkata
dia (Balqis):" Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku
(ini), aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam
majelis (ku)" (Q.S. An-Naml: 32)
قَالُوا
نَحْنُ أُولُو قُوَّةٍ وَأُولُو بَأْسٍ شَدِيدٍ وَالْأَمْرُ إِلَيْكِ فَانْظُرِي
مَاذَا تَأْمُرِينَ
“Mereka
menjawab:" Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga)
memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di
tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan ".(Q.S.
An-Naml: 33)
C. LANDASAN
HISTORIS
Spirit
gerakan perempuan pernah muncul pada konteks historis kehadiran Islam.
Praktik-praktik penguburan bayi perempuan pada masa Arab Jahiliyyah, keberadaan
harem-harem milik para penguasa yang mengeksploitasi seksualitas budak-budak
perempuan, minimnya pengetahuan perempuan terhahadap berbagai masalah sosial
budaya sehari-hari maupun pemahaman keagamaan merupakan realitas ketimpangan
keadilan yang dihapuskan oleh Islam melalui misi kerasulan Muhammad SAW.
Perintah untuk memberikan hak hidup, jaminan sosial, ekonomi dan keamanan bagi
perempuan, perintah untuk belajar bagi laki-laki dan perempuan muslim sebagai
realisasi hak mendapatkan pendidikan yang layak, serta perintah iqra’ yang
berarti membaca. Sejarah masa lalu yang dapat dijadikan pelajaran hidup
merupakan upaya-upaya nyata Islam untuk menghapuskan ketidakadilan pada masa itu.
Perjuangan
perempuan hari ini memiliki cerita yang panjang. Semua itu tidak bisa
dipisahkan dengan sejarah masa lalu, yakni sejarah islam masa Rasulullah, bahwa
pada masa itu umat muslim telah memiliki tokoh-tokoh perempuan penting dan luar
biasa yang tidak bisa dilupakan dalam sejarah gerakan perempuan Islam. Mereka
adalah sosok perempuan dan ibu yang sangat berkontribusi besar dalam perjuangan
Rasulullah. Konteks Ummahat Al Mukminin (ibu seluruh umat) merupakan
ciri teladan perempuan masa lalu, mereka adalah Siti Khadijah r.a., .,Sitti
Aisyah r.a., Fatimah Azzahra putri Rasulullah
dan yang lainnya dengan sifat shiddiq (Jujur), thahiroh
(Suci), amanah (dapat dipercaya), taat beragama, dermawan, cerdas dan
penyayang. Sifat rela berkorban, keinginan ingin berbagi dengan sesama
merupakan ciri Ummahat Al Mukminin.
Fase
selanjutnya adalah munculnya tokoh gerakan perempuan pribumi seperti Raden
Ajeng Kartini dari Pulau Jawa, Cut Nyak Dien dari Aceh, Christina Marthatiahahu
dari Maluku, Nyi Ageng Serang dari Banten, Cut Meutia, Dewi Sartika, We Tenri Olle
dari Sulawesi Selatan, Siti Maryam atau lebih dikenal dengan nama Ina Ka’u mari
dari Bima-NTB, I Fatimah Daeng Tukontu yang dikenal dengan julukan Garuda
Betina dari timur (Sulawesi) dan
masih banyak yang lain, ini merupakan sebuah bukti akan suatu
realitas bahwa pada masa perjuangan perempuan telah berjuang untuk mempertahan
kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah yang
merupakan cikal bakal gerakan perempuan Indonesia dalam menjawab dominasi
patriarki akan realitas kehidupan saat itu.
Kondisi
patriarkhi inilah secara kolektif menjadi kecenderungan yang bersifat massif
pada tahun 1920-an ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi gerakan
perempuan seperti Pikat, Putri Mardika, Aisyiyah dan sebagainya yang menjadi
cikal bakal diselenggarakannya Konggres Perempuan I tahun 1928 di Yogyakarta.
Fase
gerakan perempuan saat ini sudah mulai massif yang tidak terlepas dari pengaruh
gerakan perempuan dari barat, tentang kesetaraan gender, feminisme yang semua
itu merupakan bias dari ketidakadilan terhadap perempuan.
Gerakan perempuan tetap memiliki korelasi
dengan dibentuknya KOHATI oleh HMI, karena akan lebih efektif bila HMI memiliki
kelompok kepentingan (interest group) yang dapat diperhitungkan sebagai
bagian langsung landasan gerakan perempuan.
Ada
dua alasan utama awal didirikan KOHATI, yaitu;
1.
Secara internal; Depertemen Keputrian
yang ada waktu itu tidak mampu lagi menampung kuantitas para kader HMI-Wati,
disamping basic needs anggota tentang berbagai persoalan keperempuanan
yang kurang bisa difasilitasi oleh HMI. Departemen Keputrian yang hanya
berjumlah dua orang tidak akan mampu menformulasikan dan mengimplementasikan
suatu kegiatan. Dengan hadirnya sebuah institusi yang secara spesifik menampung
kepentingan mahasiswi Islam, HMI-Wati, diharapkan secara internal, HMI-Wati
dapat memiliki keleluasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan lebih
memungkinkan untuk terjadinya pemenuhan kebutuhan organisasi yang muncul dari basic
needs anggotanya sendiri, yaitu HMI-Wati.
2.
Secara
eksternal, bahwa di masa itu organisasi-organisasi yang ada berbuat semata-mata
hanya sebagai alat revolusi, sehingga dirasakan perlu dibuat organisasi
perempuan di tubuh HMI dalam rangka memperluas misi HMI untuk bidang
pemberdayaan perempuan untuk melakukan suatu aktivitas organisasi yang
menampung basic needs sebagai mahasiswi perempuan yang dirasakan tetap
perlu dan tidak akan pernah berakhir.
Atas pertimbangan itulah, pada tanggal
17 September 1966 M bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H pada
konggres ke VIII di Solo, KOHATI didirikan. Yang dipelopori oleh beberapa orang
diantaranya Maesaroh Hilal, Siti Zainah, Siti Baroroh, Tujimah, Tedjaningsih,
Ida Ismail Nasution dan Anniswati Rochlan Terpilih sebagai ketua umum KOHATI
pertama pada waktu itu, (sekarang dikenal sebagai almh. Anniswati M.
Kamaluddin),
D. LANDASAN KONSTITUSIONAL
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam (Pasal 15 AD dan Pasal
51, 52, 53, ART HMI)
b. Pedoman
Dasar KOHATI
E.
LANDASAN
OPERASIONAL
Ada
beberapa prinsip-prinsip (kode etik) yang harus dipegang oleh HMI-Wati dalam menjalankan aktivitas. Berbagai prinsip
atau kode etik tersebut adalah:
a. Ta’aruf/Pengenalan
(Introducing)
Pendekatan
ini dimaksudkan agar terjadi suasana saling mengenal dan keakraban diantara
sesama anggota dengan pengurus, antara sesama pengurus dalam keseharian
aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master
of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan
dilangsungkan. Saling mengenal ini adalah upaya membangun kepercayaan (trust
building) diantara semua elemen kader, dengan memperkenalkan diri dan
berbagai informasi mengenai berbagai latar belakang kader seperti pendidikan,
keluarga, sosial budaya, adat istiadat, suku serta lingkungan dimana kader
tumbuh dan dibesarkan. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan muncul
solidaritas (ukhuwah) diantara sesamanya berdasarkan kecintaan kepada Allah
SWT.
b. Tafahum/Saling
bersefaham (Mutual Understanding)
Pendekatan
ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian
aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master
of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan
dilangsungkan, dapat saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing
dengan berusaha memulai dari diri sendiri untuk bersikap introspektif dari
kekurangan, kesalahan atau kekhilafan masing-masing, disamping upaya
menumbuhkan suasana saling mengingatkan.
c. Ta’awun/Saling
tolong menolong (mutual assistance)
Pendekatan
ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian
aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master
of Training) maupun para pendidik
(instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, dapat terjalin sikap saling
tolong-menolong dalam kebaikan dan kebenaran.
d. Takaful
/ Saling berkesinambungan (sustainable).
Pendekatan
ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian
aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master
of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan
dilangsungkan, agar terjalin kesinambungan rasa dan rasio (intuisi)
serta kesamaan ide atau pemikiran ke dalam hubungan yang dialogis harmonis
disamping terciptanya suasana yang kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar