Sabtu, 25 April 2015

PEDOMAN DASAR KOHATI TERBARU 2013



PEDOMAN DASAR KOHATI



 


MUKADIMAH

Sesungguhnya agama Islam adalah ajaran yang hak dan sempurna yang diridhoi oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi niscaya kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang sama, yang membedakan hanyalah ketakwaannya, yakni sejauhmana istiqamah mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Perempuan adalah tiang  negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu (Sya’ir Arab)”.
Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut, maka HMI-Wati dituntut untuk menguasai ilmu agama, IPTEK serta keterampilan yang tinggi dengan senantiasa menyadari fitrahnya. Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peran strategis dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Sebagai salah satu strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi dalam wacana keperempuanan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, HMI membentuk Korps HMI-Wati (KOHATI) yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI.
Untuk menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut dibuat Pedoman Dasar KOHATI  sebagai berikut :




BAB I
KETENTUAN UMUM
1.   Korps HMI-Wati selanjutnya disingkat KOHATI.
2.   KOHATI PB HMI, selanjutnya disebut KOHATI PB adalah Kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat PB HMI.
3.   KOHATI BADKO HMI, selanjutnya disebut KOHATI BADKO adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI BADKO.
4.   KOHATI HMI Cabang, selanjutnya disebut KOHATI Cabang adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI Cabang .
5.   KOHATI HMI KORKOM, selanjutnya disebut KOHATI KORKOM adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI KORKOM.
6.   KOHATI HMI Komisariat, selanjutnya disebut KOHATI Komisariat adalah kepengurusan KOHATI yang berada di tingkat HMI Komisariat.
7.   Pedoman Dasar KOHATI, selanjutnya disingkat PDK adalah pedoman wajib yang menjadi sumber referensi operasional KOHATI yang tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART HMI.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama

KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-wati

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Konggres VIII di Solo, dan berkedudukan di tempat kedudukan HMI.
BAB III
TUJUAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Tujuan
Terbinanya Muslimah berkualitas insan cita
              Pasal 4
            Status
1.   KOHATI merupakan salah satu badan khusus HMI.
2.   Secara struktural, Pengurus KOHATI berstatus ex-officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat semi-otonom
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
Fungsi
1.      KOHATI berfungsi sebagai Bidang Pemberdayaan Perempuan.
2.      KOHATI berfungsi sebagai organisasi mahasiswi.
Pasal 7
Peran
KOHATI  berperan sebagai Pembina dan Pendidik HMI-Wati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota KOHATI  adalah Mahasiswi yang telah lulus Latihan Kader I (LK I)

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kepemimpinan
1.      Kepemimpinan organisasi di pegang oleh KOHATI PB, KOHATI Cabang dan KOHATI  Komisariat.
2.      Untuk memudahkan  tugas-tugas KOHATI PB, dibentuk KOHATI BADKO.
3.      Untuk memudahkan tugas-tugas KOHATI Cabang di bentuk KOHATI KORKOM.
Pasal 10
Kekuasaan
1.    Musyawarah KOHATI adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.
2.    Musyawarah KOHATI  merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, evaluasi dan proyeksi, perumusan Program Kerja KOHATI dan pemilihan serta penetapan Formatur/Ketua Umum dan dua (2) Mide Formatur.
a.       Di tingkat Nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) KOHATI  yang merupakan bagian dari Kongres HMI.
b.      Di tingkat Daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) KOHATI BADKO yang merupakan bagian dari MUSDA HMI BADKO.
c.       Di tingkat Cabang diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang yang merupakan bagian dari Konferensi HMI Cabang.
d.      Di tingkat KORKOM diselenggarakan Musyawarah KOHATI KORKOM yang merupakan bagian dari Musyawarah KORKOM.
e.       Di tingkat Komisariat diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat yang merupakan bagian dari Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 11
Peserta Musyawarah
1.   Peserta Musyawarah terdiri dari utusan dan peninjau.
a.    Utusan adalah peserta musyawarah yang mempunyai hak suara dan hak bicara;
b.    Peninjau adalah peserta musyawarah yang  mempunyai hak bicara.
2.   Peserta Munas KOHATI adalah :
a.    Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta
b.    Peninjau, yang terdiri dari :
(1)      Seluruh Pengurus KOHATI PB ;
(2)      2 (dua) orang Pengurus KOHATI Badko;
(3)      1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
(4)      1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
(5)      1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
3.   Peserta MUSDA KOHATI adalah :
a.    Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.
b.    Peninjau, terdiri dari :
(1)   Seluruh Pengurus KOHATI BADKO;
(2)   1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
(3)   1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
(4)   1 (satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
4.   Peserta Musyawarah KOHATI Cabang terdiri dari :
a.    Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.
b.    Peninjau, yang terdiri dari:
(1)   Seluruh Pengurus KOHATI Cabang;
(2)   1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
(3)   1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
(4)   1 (satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
5.   Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM terdiri dari :
a.       Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.
b.      Peninjau, terdiri dari :
(1)     Seluruh Pengurus KOHATI KORKOM ;
(2)     1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
(3)     1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
(4)     1 (satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
6.   Peserta Musyawarah KOHATI Komisariat terdiri dari :
a.    Utusan, terdiri dari anggota KOHATI Komisariat.
b.    Peninjau, terdiri dari seluruh pengurus KOHATI Komisariat dan undangan.
Pasal 12
Instansi Pengambilan Keputusan
  1. Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah mufakat.
  2. Yang dimaksud dengan tingkatan pengambilan keputusan secara berjenjang terdiri atas: Musyawarah KOHATI, Rapat Pleno,  Rapat Presidium dan Rapat Harian.
  3. Penyusunan rencana kerja operasional diputuskan dalam Rapat Bidang dan Rapat Kerja.
Pasal 13
Penetapan Ketua Umum KOHATI
1.      Penetapan Ketua Umum KOHATI dilaksanakan dalam Musyawarah KOHATI.
2.      Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno KOHATI.
Pasal 14
Personalia Pengurus KOHATI
1.      Formatur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formatur.
2.      Formasi Pengurus KOHATI PB, KOHATI BADKO, KOHATI Cabang, KOHATI KORKOM dan KOHATI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dan Departemen-Departemen.
3.      Formasi Pengurus KOHATI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
4.      Struktur Pengurus KOHATI terdiri ;
a.    KOHATI PB, yang memiliki garis instruksi dan garis koordinasi terhadap seluruh tingkatan KOHATI di bawahnya.
b.    KOHATI BADKO, yang memiliki garis koordinasi ke KOHATI PB dan seluruh tingkatan KOHATI di bawahnya.
c.    KOHATI Cabang, yang memiliki garis instruksi terhadap seluruh KOHATI Komisariat dan garis koordinasi ke KOHATI BADKO dan KOHATI PB.
d.   KOHATI KORKOM memiliki garis koordinasi terhadap KOHATI Komisariat dan KOHATI Cabang.
e.    KOHATI Komisariat memiliki garis intruksi terhadap seluruh anggota HMI-Wati di Komisariat dan garis koordinasi kepada KOHATI Cabang.
Pasal 15
Kriteria Pengurus
a.       Yang dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus KOHATI PB adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Cabang dan/atau Pengurus KOHATI BADKO/KOHATI PB,  berprestasi dan telah lulus LKK dan LK III (Pasal 53 huruf f ART HMI)
b.      Yang dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus KOHATI BADKO adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat, Pengurus KOHATI Cabang dan/atau KOHATI BADKO, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II.
c.       Yang dapat menjadi Ketua Umum KOHATI/Pengurus KOHATI Cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Komisariat, KOHATI Korokom dan/atau KOHATI Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II.
d.      Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus  KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI Komisariat/bidang pemberdayaan perempuan, KOHATI KORKOM, berprestasi dan telah lulus LK I dan atau LKK.
e.       Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI Komisariat, berprestasi dan telah lulus LK I dan LKK.
Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus KOHATI
1.      Di tingkat PB HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
2.      Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO HMI dengan dihadiri dan disaksikan oleh Pengurus KOHATI PB.
3.      Di tingkat HMI Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Cabang dengan diketahui oleh pengurus KOHATI BADKO.
4.      Di tingkat KOHATI KORKOM , KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI KORKOM dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI Cabang.
5.      Di tingkat KOHATI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Komisariat dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI KORKOM.
BAB VII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
KOHATI PB
1.    KOHATI PB adalah penanggung jawab masalah KOHATI di tingkat Nasional.
2.    KOHATI PB bertanggung jawab dalam MUNAS KOHATI dan menyampaikan laporannya kepada Kongres.
3.    KOHATI PB wajib memberikan tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI BADKO dan KOHATI Cabang.
Pasal 18
KOHATI BADKO
1.      KOHATI BADKO adalah wakil KOHATI PB di tingkatan regional yang merupakan unsur perpanjangan tangan KOHATI PB untuk mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI di wilayah koordinasinya.
2.      KOHATI BADKO bertanggung jawab kepada MUSDA KOHATI BADKO dan menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta wajib menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB.
3.      KOHATI BADKO wajib menyampaikan laporan kerja secara tertulis minimal enam bulan sekali kepada KOHATI PB melalui Forum Pleno KOHATI PB.
4.      Dalam hal KOHATI BADKO tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KOHATI PB dapat memberikan teguran.
Pasal 19
KOHATI Cabang
1.   KOHATI Cabang adalah Badan Khusus HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan KOHATI di HMI Cabang setingkat.
2.   KOHATI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.
3.   KOHATI Cabang wajib menyampaikan hasil Musyawarah KOHATI Cabang dan susunan kepengurusan KOHATI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB dan KOHATI BADKO.
4.   KOHATI Cabang wajib memberikan tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI BADKO.
5.   KOHATI Cabang wajib menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB dengan tembusan kepada KOHATI BADKO.
6.   Dalam hal KOHATI Cabang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KOHATI PB dapat memberikan teguran.
Pasal 20
KOHATI KORKOM
1.   KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah  KORKOM.
2.   KOHATI KORKOM adalah wakil KOHATI Cabang yang merupakan perpanjangan tangan KOHATI Cabang dalam mengkoordinir kegiatan KOHATI Komisariat-Komisariat di wilayah koordinasinya.
3.   KOHATI KORKOM wajib menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKOM dan lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM kepada KOHATI Cabang.
4.   KOHATI KORKOM wajib menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI Cabang.
5.   Dalam hal KOHATI KORKOM tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KOHATI Cabang dapat memberikan teguran.
Pasal 21
KOHATI Komisariat
1.    KOHATI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI Komisariat dan menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
2.    KOHATI Komisariat adalah Badan Khusus HMI Komisariat yang mengkoordinir pembinaan perkaderan HMI-Wati di tingkat komisariat.
3.    KOHATI Komisariat menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan Pengurus kepada HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI Cabang dan KOHATI KORKOM.
4.    KOHATI Komisariat wajib menyampaikan informasi kegiatan secara tertulis minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM.
5.    Dalam hal KOHATI Komisariat tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KOHATI Cabang dapat memberikan teguran.

BAB VIII
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

Pasal 22
Pedoman Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI

1.      Administrasi dan surat menyurat KOHATI  disesuaikan dengan Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di HMI.
2.      Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/Bulan Hijriah/Tahun Hijriah
3.      Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/Bulan Hijriah/Tahun Hijriah.
4.      Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum KOHATI atau Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang dan Sekretaris Umum.
Pasal 23
Atribut KOHATI
1.      Yang termasuk dalam atribut KOHATI adalah Mars, Badge, Gordon, dan Stempel.
2.      Stempel KOHATI menggunakan lambang HMI dan hanya digunakan pada surat menyurat KOHATI.
3.      Mars KOHATI dinyanyikan di acara-acara Formal dan Non Formal KOHATI
4.      Penggunaan Lambang KOHATI diatur sendiri dalam penjelasan tentang lambang.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan
1.      Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat.
2.      Akuntabilitas dan Transparansi keuangan wajib disesuaikan dengan Pedoman Keuangan dan Harta Benda yang berlaku di HMI.
BAB X
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI

Pasal 25
Pembentukan KOHATI
1.    Pembentukan KOHATI di tingkat  PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KORKOM HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada forum pengambilan keputusan tertinggi HMI setingkat.
2.    Status KOHATI HMI disesuaikan dengan status HMI setingkat.
3.    Pembentukan KOHATI Komisariat dilakukan minimal memiliki 10 orang HMI-Wati.

Pasal  26
Pembekuan KOHATI
1.      Yang dimaksud dengan pembekuan KOHATI adalah penghentian kegiatan KOHATI pada tingkatan tertentu di HMI.
2.      KOHATI dapat dibekukan oleh HMI apabila tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya.
3.      KOHATI Cabang dapat dibekukan oleh HMI Cabang setingkat apabila tidak menyelenggarakan LKK dua tahun berturut-turut.
4.      Apabila KOHATI dibekukan, maka untuk mengisi masalah keperempuanan dapat dikembalikan fungsinya kepada bidang Pemberdayaan Perempuan  di HMI setingkat.
5.      Pembekuan KOHATI BADKO dan KOHATI Cabang diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat.
Pasal 27
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI secara nasional hanya dapat dilakukan dalam Kongres HMI atas usulan Munas KOHATI.

BAB XI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 28
1.      Bagan struktur kepengurusan organisasi dan analisis tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dalam PDK ini.
2.      Penjabaran tentang status, sifat, fungsi dan peran KOHATI  dirumuskan tersendiri yang merupakan lampiran bagian yang tidak terpisah dalam PDK ini.
3.      Hal-hal yang belum di atur dan belum jelas akan di atur dalam aturan tambahan yang tidak terpisah dalam PDK ini.
















Lampiran 1
ANALISIS TUJUAN KOHATI
Tujuan yang jelas diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar berdirinya, status dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas perkaderan HMI, KOHATI merupakan bagian intern yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
KOHATI sebagai suatu organisasi, badan khusus HMI yang ide dasar pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI secara luas, serta kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus dipacu/ditingkatkan. Oleh karena itu, KOHATI merumuskan tujuannya sebagai berikut: “Terbinanya Muslimah yang Berkualitas Insan Cita”
Dengan rumusan tujuan ini KOHATI memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai tujuan HMI (mencapai 5 kualitas insan cita), tetapi berspesialisasi pada pembinaan HMI-wati untuk menjadi muslimah yan berkualitas insan cita.
Eksistensi KOHATI menjadi sangat penting, karena menjadi “laboratorium hidup” yang menghasilkan HMI-wati berkualitas untuk menghadapi masa depan. Kualitas terbaik sebagai seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi anaknya kelak serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat.
Sesuai dengan ide dasar pembentukannya, maka proses pembinaan di KOHATI ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan peranannya sebagai bagian dari HMI. Ini dimaksudkan bahwa aktivitas HMI-wati tidak saja di KOHATI dan HMI, tetapi juga dalam dunia mahasiswa, masyarakat luas terutama dalam merespon dan mengantisipasi masalah keperempuanan. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas KOHATI adalah melakukan akselerasi pada pencapaian tujuan HMI.
Untuk dapat melanjutkan peranannya dengan baik, maka KOHATI harus membekali dirinya dengan meningkatkan kualitasnya karena anggota KOHATI adalah HMI-wati yang memiliki watak dan kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan profesional dan mandiri.
SKEMA ANALISIS TUJUAN  KOHATI
 Analisa Tujuan Kohati

Analisa
KOHATI PB mendapat inspirasi untuk membuat Analisa Tujuan KOHATI setelah melihat sebuah bagan untuk pendekatan dalam upaya pencapaian tujuan HMI dalam kerangka tatanan HMI yang sudah semakin besar.
Bagan seperti itu sangat memudahkan untuk memahami peta secara menyeluruh sehingga setiap pendukung organisasi dapat mengembangkan kreatifitasnya untuk mengisi kegiatan masing-masing wadah, tanpa ada perbenturan.
Peranan
HMI adalah organisasi mahasiswa dan organisasi kader, dimana sesungguhnya kegiatannya bukan semata-mata kegiatan-kegiatan ekstern belaka. Pembinaan anggota sebagai mahasiswa dan kader bangsa seharusnya memegang peran terbesar dalam kegiatan HMI. Kegiatannya seyogyanya mengacu kepada ‘student need dan student interest’ sehingga setiap anggota HMI menjadi mahasiswa muslim yang berhasil menjangkau prestasi akademik. Jadi, Kegiatan pembinaan adalah upaya yang terus menerus dan terarah untuk menjadikan mereka ini insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam, menjadikan mereka manusia-manusia yang bertanggung jawab melaksanakan peran-perannya kelak dalam masyarakat.
Dari bagan di atas dapat terbaca bahwa peran ke empat adalah pembinaan dan peningkatan kualitasnya ada di lingkup kegiatan HMI dalam usaha mencapai tujuannya. Sedangkan tiga peran pertama adalah peran yang mengarah pada masalah keperempuanan.


















Lampiran 2
TAFSIR STATUS KOHATI
Status sebuah organisasi merupakan pengakuan dan petunjuk tentang eksistensi lembaga tersebut. Lahirnya sebuah status didasarkan pada kebutuhan akan pengembangan organisasi dan mempermudah pencapaian tujuan organisasi. Status juga merupakan petunjuk dimana sebuah organisasi berspesialiasi.
KOHATI adalah badan khusus HMI yang bergerak dalam bidang keperempuanan. Rumusan ini menjelaskan bahwa status KOHATI  adalah badan khusus HMI dengan spesialisasi membina anggota HMI-Wati untuk meningkatkan kualitas dan peranan HMI-Wati dalam usaha mencapai tujuan HMI pada umumnya dan bidang keperempuanan pada khususnya.
Spesialisasi di bidang pemberdayaan perempuan menunjukkan bahwa perkembangan permasalahan keperempuanan di masyarakat perlu di respon HMI. Sebagai organisasi kader, HMI bertanggung jawab untuk menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis dalam upaya meningkatkan kualitas HMI-Wati melalui proses perkaderannya. Dalam perkaderan HMI, KOHATI ditempatkan sebagai ujung tombak untuk mengantisipasi dan mempelopori terjawabnya persoalan-persoalan tersebut.
Dalam kerangka tersebut, maka yang menjadi sasaran pemberdayaan KOHATI adalah HMI-Wati, dengan diselenggarakannnya berbagai aktivitas maupun pelatihan khusus bagi HMI-Wati. Aktivitas ini tentunya tidak terlepas dari rangkaian aktivitas perkaderan HMI. Adapun wujud dan aktivitas tersebut dijelaskan tersendiri dalam pedoman pembinaan KOHATI.
Ex-officio menjelaskan bahwa karena jabatannya, Pengurus KOHATI (antara lain: Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua Bidang, , dan Bendahara Umum) merupakan juga Pengurus HMI yang berturut-turut menempati posisi Ketua Bidang, Wakil Sekretaris, dan  Wakil Bendahara dan Departemen. Jabatan ex-officio diharapkan dapat mendukung kegiatan HMI-Wati yang nantinya akan secara resmi mewakili HMI di dalam koalisi organisasi-organisasi perempuan.



Lampiran 3
TAFSIR SIFAT, FUNGSI DAN PERAN KOHATI
Sifat
Di internal HMI, KOHATI merupakan sebuah bidang yang memiliki hak dan kewajiban serta programnya sama dengan bidang-bidang lain di HMI dimana seyogyanya seluruh kebijakan dan kegiatannya dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Pengurus HMI. Di sisi lain, untuk di luar HMI nama KOHATI adalah suatu organisasi yang dilengkapi dengan seluruh atributnya.
Peran
KOHATI  berperan sebagai pendidik dan pembina muslimah (HMI-wati) insan cita untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, maka KOHATI mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengkoordinir potensi HMI-Wati dalam melakukan akselerasi tercapainya tujuan HMI. KOHATI adalah sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI-wati di semua bidang.
Fungsi
Wilayah kerja KOHATI adalah pembinaan HMI-Wati yang diarahkan pada pembinaan akhlak, intelektual, keterampilan, kepemimpinan, keorganisasian, persiapan keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhannya. Maksud pembinaan tersebut adalah mempersiapkan kader HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal, baik dalam peran publik maupun domestik yang memperjuangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Oleh karena itu, KOHATI berfungsi sebagai wadah perkaderan bagi HMI-wati.
Atas dasar itu, maka KOHATI mempunyai tanggung jawab moral yang besar untuk menyiapkan setiap HMI-Wati dalam melaksanakan perannya sebagai anak, istri, ibu dan sekaligus anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Operasionalisasi sebagaimana yang disebut di atas diwujudkan melalui dua aspek kinerja, yakni:
a.      Internal
Dalam hal ini KOHATI menjadi wadah pendidikan dan pelatihan bagi para HMI-Wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi dan perannya dalam bidang keperempuanan khususnya pendidikan, pelatihan dan aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI.
b.      Eksternal
Dalam hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan. Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin memperluas keberadaan HMI di semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus keterlibatan kader HMI-Wati pada dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang dimilikinya.
Dengan kata lain fungsi KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi HMI-Wati serta mendorong HMI-Wati untuk berinteraksi secara optimal dalam setiap aktivitas HMI, serta menjadikan ruang gerak HMI dalam masyarakat menjadi lebih luas.













Lampiran Lain-lain
TATA KERJA KOHATI
Pengurus KOHATI menjalankan tugasnya sebagai berikut :
1.      Ketua Umum adalah penanggungjawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.
2.      Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang administrasi dan kesekertariatan, data dan pustaka, serta hubungan dengan pihak eksternal.
3.      Wakil Sekretaris Umum adalah bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang dan membantu ketua bidang.
4.      Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi.
5.      Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan dan perlengkapan organisasi.
6.      Bidang Pendidikan dan Latihan  bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang pendidikan dan pelatihan.
7.      Bidang Pengelolaan Sumber Daya Organisasi bertugas sebagai koordinator operasional program kerja  di bidang pengembangan sumber daya organisasi.
8.      Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang hubungan antar lembaga.
9.      Bidang Kajian dan Advokasi; Kemahasiswaan dan Keperempuan bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang kajian keperempuanan.
Catatan : Untuk Departemen di HMI setingkat termaktub dalam 2 bidang sebagaimana berikut :

1.    Pendidikan dan pelatihan keperempuanan : Pendidikan dan latihan, pengelolaan sumber daya organisasi.
2.    Hubungan Antar Lembaga : Hubungan Antar Lembaga, Kajian kemahasiswaan dan perempuan.
PENJELASAN LAMBANG
LAMBANG KOHATI
kohati.jpgBentuk dan lambang KOHATI sebagai berikut :







A
 

 
C
 
E
 
                                   
 



Makna lambang KOHATI
a.    Bulan bintang, warna hijau, warna hitam, keseimbangan warna hijau dan hitam, warna putih, puncak tiga. Maknanya sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI.
b.    Melati berarti lambang kasih sayang yang suci dan tulus.
c.    Penyangga berarti lambang perempuan sebagai tiang Negara.
d.   Buku terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar utama.
e.    Tiga kelopak bunga berarti lambang Tri Darma Perguruan Tinggi.
f.     Tulisan KOHATI berarti singkatan Korps HMI-Wati.
Penggunaan Lambang
a.    Lambang KOHATI digunakan untuk badge/lencana KOHATI  yang pemakaiannya di baju dengan perbandingan 2:3.
b.    Badge KOHATI digunakan pada acara-acara seremonial KOHATI dan acara resmi organisasi di luar KOHATI.
c.    Lambang KOHATI tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera, kop surat dan stempel KOHATI.

MARS KOHATI
(not balok)
MARS KOHATI

M. Syafei ATM                                                                     Lyrik: Ida Ismail-P.Rahardjo
___
5 5
      ___               ___
1    1  1      2      1   2  

                      ___
3      .    1      1   2
        ___           ___
3      3  4   3     2   1
             ___
2    .  .   5 5
Wahai   H  M  I  -  wa – ti   semu      -    a      Sadar  - lah   kewa  ji - ban mul  -ya    Pembi-

      ___               ___
2    2  2      3      2   3  

                      ___
   4    .    2      3   4
      
5      5      4         4
             ___
5    .  .   5 5
          na   pendidik      tu - nas    mu  -  da    Tiang     ne – ga  - ra        ja     - ya    Himpun-

      ___               ___
1    1  1      2      1   2  

                      ___
3      .    1      1   2
        ___           ___
3      3  4   3     2   1
             ___
2    .  .   5 5
          kan keku -   a – tan  se – ge    -   ra   Ji - wa    - i       semangat pahla  -wan    Tuntut

      ___               ___
2    2  2      3      2   3  

                         ___
4      .    2          5 4
    
3      3        4        2
             ___
1    .  .   7 1
          il – mu  serta        a       - mal  - kan     Untuk    ke  - ma -  nu    - sia    - an          Ja

                           ___
2       .      5        1   2  

                      ___
3      .    1      2   3
 
4      3       2         6
             ___
5    .  .   6 7
          ya     -      lah        Ko   -   ha   -    ti    pe – ngawal    pan  - ji        Is      -  lam   Derap-

   
1      .       7          6  


5        4      3       ,   
      
6       5     4        3
             ___
2    .  .   5 5
          kan          lang  -   kah    per- juang – an          Ku   -  at – kan       I    -   man    Maju-

      ___               ___
1    1  1      2      1   2  

             
3      .      1      .

3        3       4       5
             ___
6    .  .   6 6
          lah   tabah     H  -  M – I   - wa      - ti                Ha  -   ra   -  pan  bang – sa    Membi-


 
2      1      7          6  

                   
5        3      1       .
       
  6       6         7    5           

1    .  0
          na    ma-sya   -     ra    -  kat     Is – lam              In   -   do   -     ne        - sia



PEDOMAN PEMBINAAN KOHATI

1.      PENDAHULUAN

Perkembangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi saat ini, memperlihatkan fenomena-fenomena kesenjangan sosial dalam masyarakat. Hal ini timbul karena ketidakmerataan wawasan berfikir di kalangan masyarakat, baik akibat adanya sistem yang kurang memberikan kebebasan mengartikulasikan cita-cita luhur itu, maupun akibat adanya ketidakseimbangan dalam pemahaman aspek hard skills dan soft skills dalam sistem pendidikan kita, mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi.

Bila hal tersebut dibiarkan, akan menyebabkan terciptanya kondisi yang cenderung negatif, yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas kader HMI.

Secara struktural, KOHATI merupakan sub-sistem di HMI yang mengemban tanggung jawab dalam mekanisme, mobilitas dan kontinuitas kehidupan organisasi. KOHATI adalah salah satu penentu bagi tercapainya cita-cita HMI.

Secara sosiologis, KOHATI merupakan infrastruktur yang memiliki makna strategis, yakni sebagai “Komunitas Muslimah” yang memiliki karateristik keilmuan dan ke-Islaman, karena anggotanya adalah mahasiswi.  Oleh karena itu, KOHATI  dituntut untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas HMI-Wati agar menjadi generasi muda muslimah  yang sadar akan fitrahnya sebagai seorang putri, seorang istri dan ibu, di samping sebagai calon profesional yang sedang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi.

KOHATI sebagai bagian integral dari HMI merupakan kelompok muda cendekia yang bertanggung jawab untuk membina dan  mengembangkan potensi HMI-Wati agar menjadi kader yang memiliki pola pikir integral dan utuh, khususnya sebagai kader HMI di bidang kemahasiswaan dan keperempuanan. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman pelatihan sebagai acuan dalam rangka pembinaan yang dimaksud di atas.
         
2.      ARAH PEMBINAAN  KOHATI

Arah pembinaan yang dimaksudkan adalah guidance (petunjuk) hendak kemana pembinaan KOHATI ditujukan. Sebagai bagian integral dari HMI, maka pembinaan KOHATI  diarahkan pada pencapaian tujuan HMI, dengan proses perkaderan sebagaimana termaktub dalam pasal 4 AD HMI beserta tafsir penjelasannya.

Peningkatan kualitas dan peranan sebagai anak, istri, ibu dan sekaligus sebagai anggota masyarakat (menjadi professional dalam bidang pilihannya) adalah persiapan mencapai tujuan HMI dalam jangka panjang seperti tertera dalam  Analisis Tujuan Kohati.

3.      POLA DASAR PEMBINAAN KOHATI

Sebagai bagian integral HMI, kaderisasi dalam KOHATI harus senantiasa selaras dan serasi dengan perkaderan HMI. Pola dasar perkaderan HMI telah membahas rekruitmen kader, pembentukan kader dan pengabdian kader. Dalam pola dasar tersebut KOHATI ditempatkan sebagai salah satu wadah pembentukan kader.

a.       Kualifikasi Kader HMI-Wati
1.    Kemampuan Intelektual. Seorang HMI-Wati harus memiliki pengetahuan (knowledge) kecerdasan (intelectuality) dan kebijaksanaan (wisdom), dan terus berupaya menyiapkan diri untuk memiliki kemampuan profesional sesuai dengan bidang yang dipilihnya.
2.    Kemampuan Kepemimpinan. Dia mempunyai wawasan yang luas dalam masalah keorganisasian meliputi kemampuan menjadi pemimpin yang “Uswatun Hasanah”. Memiliki kemampuan komunikasi, public speaking, human relations termasuk etiket dan tata sopan santun dalam pergaulan antar manusia.
3.    Kemampuan Manajerial yaitu wawasan yang luas dalam masalah manajemen, khususnya manajemen organisasi, meliputi tata adminisrasi, tata keuangan dll, sesuai dengan dasar POAC.
4.    Kemandirian, seorang  HMI-Wati harus memiliki rasa percaya diri yang tinggi diimbangi dengan kemampuan intelektual, emosional, spiritual  serta ketahanan mental.

b.      Perkaderan KOHATI
Perkaderan KOHATI merupakan sekumpulan aktivitas pembinaan yang terintegrasi dalam upaya mencapai tujuan HMI umumnya dan tujuan KOHATI khususnya. Sebagai kader HMI, HMI-Wati harus mengikuti seluruh rangkaian perkaderan, baik yang bersifat formal yaitu LK I, LK II dan LK III serta LKK maupun yang bersifat non formal.





SKEMA POLA DASAR PEMBINAAN KOHATI
 






      

















Aktivitas kaderisasi  HMI-Wati yang utama adalah melalui kegiatan KOHATI. Melalui wadah ini berlangsung proses kaderisasi, baik untuk individu-individu HMI-Wati maupun kelompok.
1.    Kaderisasi individu-individu dilakukan melalui penugasan-penugasan untuk menjalankan roda organisasi KOHATI, baik internal maupun eksternal
-  Internal: melakukan fungsi-fungsi peningkatan kualitas dan peranan HMI-Wati.
-  Eksternal berpartisipasi pada berbagai aktivitas eksternal membawa misi HMI.
2.    Kaderisasi kelompok dilakukan melalui forum perkaderan formal dan non-formal KOHATI, yaitu:
a.    Forum perkaderan formal :
(1)     LKK
(2)     TFT

Nama
Pelaksana
Peserta
Intensitas
LKK
KOHATI Cabang
HMI-Wati yang telah lulus LK I
1 X per periode

TFT

KOHATI BADKO
HMI-Wati yang telah lulus LK I, LK II dan LKK
1 X per periode

b.    Forum Perkaderan Non Formal
(1)     Pranikah
(2)     Kewirausahaan
(3)     Publik Speaking
(4)     Latihan Kader Sensitif Gender perspektif Islam
(5)     Kesehatan Reproduksi
(6)     Up-Grading

.
4.      PELAKSANAAN

a.      Manajemen Latihan.

Perkaderan kelompok dilaksanakan dengan manajemen /pengorganisasian yang rapi, memenuhi POAC (planning, Organizing, Actuating, Controlling).

b.      Organisasi Latihan.

Ada dua komponen organisasi latihan yaitu
·         Organizing Committee (OC)
a) OC adalah unsur organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana operasional latihan meliputi administrasi, keuangan dan teknis lapangan
b)  OC dibentuk oleh Pengurus KOHATI.

·         Steering Committee (SC)
a)      SC sebagai unsur organisasi latihan berfungsi sebagai pengarah
b)      SC bertugas merencanakan dan mempersiapkan substansi latihan meliputi kurikulum, penceramah/narasumber, dll serta mengawasi dan mengarahkan jalannya pelatihan.
c)      SC ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus KOHATI.

·         Tim Instruktur
Team Instruktur terdiri dari :
a)      Master of Training.
b)      Wakil Master of Training.
c)      Instruktur.

Tugas tim instruktur ini disesuaikan dengan Pedoman Pengelolaan Latihan yang ada di HMI.

5.      PENDEKATAN

Pendekatan yang digunakan selama latihan agar antara peserta dengan peserta dan peserta dengan instruktur berlangsung proses.

·         Ta’aruf (saling mengenal)
berkenalan dan memperkenalkan diri sedalam-dalamnya mengenai latar belakang pendidikan, keluarga, sosial budaya dan lingkungan serta adat-istiadat masing-masing, sehingga dengan demikian diharapkan tumbuh rasa kasih sayang dengan memiliki rasa ukhuwah antara sesama berdasarkan kecintaan kepada Allah SWT.

·         Tafahum (saling bersepaham)
Memahami kelebihan dan kelemahan masing-masing dengan berusaha memulai dari diri sendiri untuk bersikap introspektif akan kekurangan, kesalahan atau kekhilafan masing-masing di samping upaya menumbuhkan suasana saling mengingatkan.

·         Ta’awun (saling menolong)
sikap saling menolong dalam hal kebaikan dan kebenaran.

·         Takaful (saling berkesinambungan)
terjalin berkesinambungan antara rasa dan rasio/intuisi serta kesamaan ide pemikiran kedalam hubungan yang dialogis dan harmonis di samping terciptanya suasana yang kondusif antara peserta dengan instruktur.

6.      SISTEM EVALUASI

Evaluasi Latihan Khusus KOHATI (LKK) dimaksudkan untuk melihat keberhasilan latihan, yaitu melihat apakah sumber daya organisasi telah dijalankan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pelatihan. Dengan demikian melalui evaluasi dapat dipastikan, apakah kegiatan pelatihan berjalan sebagaimana yang direncanakan.

Evaluasi latihan dilakukan melalui tiga tahapan, antara satu dan yang lain saling berkaitan. Evaluasi awal dilakukan terhadap input latihan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana pemahaman awal dan kesiapan peserta untuk mengikuti pelatihan.

Secara teknis, pelaksanaan evaluasi dilaksanakan pada saat pra-training dan post training.


7.      PENUTUP

Pada hakikatnya, kaderisasi KOHATI adalah melengkapi kaderisasi HMI, dimana setiap HMI-Wati seyogyanya harus mendapat kesempatan untuk mengikuti. Mengacu kepada misi utama KOHATI untuk meningkatkan kualitas HMI-Wati, maka tujuan pelatihan-pelatihan dalam KOHATI adalah untuk memperkaya kemampuan soft skills generasi muda, yang masih terasa sangat timpang dalam kurikulum pendidikan yang di dapat di bangku kuliah.

Peningkatan soft skills yang merupakan dasar dalam pembentukan karakter, diharapkan akan menjadikan setiap HMI-Wati seorang anak muda yang siap menghadapi masa depan dengan seluruh multiperan yang harus dihadapinya secara simultan, seorang “fulltime professional”, sekaligus “fulltime leader”, “fulltime director”, “fulltime secretary”, “fulltime wife”, “fulltime mother” dll.














PLATFORM GERAKAN KOHATI

A. PENDAHULUAN
Berbicara tentang  platform gerakan KOHATI adalah berbicara tentang landasan umum suatu komunitas yang memiliki basis mahasiswi Islam dengan banyak agenda. Di samping platform gerakan juga berbicara tentang suatu paradigma, yaitu mengarahkan sudut pandang masyarakat akademis.

Paradigma dianggap penting bagi suatu gerakan organisasi untuk mempengaruhi aspek gerak maupun aspek pemikiran HMI-Wati secara berkesinambungan sejalan dengan proses terbentuknya sejarah HMI yang tidak terpisahkan dengan visi ke-Islaman, ke-Intelektualan dan ke-Indonesian. Mengingat di era global ini, masalah keperempuanan kembali menjadi isu sentral dan diskursus yang secara intens  dibicarakan. Dengan munculnya berbagai gerakan/pemerhati perempuan membuktikan bahwa kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di bidang IPOLEKSOSBUD semakin meningkat.

KOHATI sebagai bagian integral dari HMI yang mempunyai peran strategis untuk merespon problem (Mahasiswi pada khususnya dan Perempuan pada umumnya), salah satunya adalah problem sosial bernama ketidakadilan yang banyak menimpa kaum perempuan karena ketimpangan pola relasi antar individu di dalam masyarakat. Dengan demikian persoalan keperempuanan yang merupakan masalah sosial, harus mendapatkan perhatian serius dari HMI untuk merealisasikan cita-citanya yaitu “Mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”.

Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, KOHATI membentuk dasar kebijakan yang terformulasi secara integral dan komprehensif, sehingga gerakan yang dilakukan dapat mengenai sasaran yang tepat.

Arahan yang jelas dalam pergerakan KOHATI adalah menanamkan ideologi gerakan perempuan (hegemoni ideologi) sebagai salah satu cara mewujudkan masyarakat adil, demokratis, egaliter dan beradab sebagai prototipy masyarakat madani (civil society). Konsekuensinya, kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang mendukung, artinya HMI-Wati harus memiliki keseimbangan dalam kemandirian intelektual serta ketegasan dalam bersikap dengan landasan berpijak yang jelas. Beberapa pemaparan di bawah ini merupakan sistematisasi yang dibuat untuk memainkan peran strategisnya pada pergerakan KOHATI.

B. PENGERTIAN 

Gerakan KOHATI adalah tindakan bersama secara sadar dan terorganisir sebagai akselerasi pencapaian tujuan HMI dengan meningkatkan kapasitas, kualitas dan peranan HMI-Wati. 

C. TUJUAN

Tujuan gerakan KOHATI adalah Terbinanya muslimah (HMI-Wati) berkualitas insan cita.

D. TARGET
Meningkatkan respon dan partisipasi yang proaktif dalam merespon permasalahan HMI-Wati pada khususnya dan Perempuan pada umumnya menuju terciptanya masyarakat adil makmur.
Adapun sasaran target adalah sebagai berikut:
-     HMI-Wati dan HMI-Wan.
-     Civitas Akademika
-     Cendikiawan Muslim
-     Masyarakat umum
-     Penentu Kebijakan

D. ISU UTAMA/MAIN ISSUE
Isu utama (Main Issue) yang hendak ditawarkan sebagai wacana gerakan KOHATI adalah :
-     Ke-Islaman.
-     Ke-Intelektualan
-     Keperempuanan
-     Ke-Indonesiaan
     Dengan turunan wacana dan spesifikasi gerak sebagai berikut:
1.    KE-ISLAMAN
a.    Mengkaji ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang membahas tentang perempuan.
b.    Menyikapi adanya pemahaman (isu keperempuanan dalam perspektif islam) keperempuanan yang mengatasnamakan Islam yang keluar dari jalur hukum Islam untuk mengantisipasi pemahaman-pemahaman yang merusak umat.
c.    Kajian tentang fiqih nisa

2.    KE-INTELEKTUALAN
a.    KOHATI melakukan kegiatan akademis yang sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.
b.   Kader HMI-Wati berfikir kritis, bersikap dan bertindak analitis, sistematis, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab.

3.    KE-PEREMPUANAN
a.    Menanggapi problem keperempuanan secara cerdas berdasarkan perspektif Islam (Socio Cultural)
b.    Meningkatkan life skill, berginning position HMI-Wati dan perempuan secara umumnya.
c.    Membentuk karakter HMI-Wati

4.    KE-INDONESIAAN
          Gerakan KOHATI harus sesuai dengan nilai-nilai Nasionalisme











LANDASAN GERAKAN
A.    LANDASAN FILOSOFIS

Secara epistemologi Perempuan berasal dari kata per-empu-an ”ahli/mampu”, jadi perempuan merupakan seorang yang mampu melakukan sesuatu. Wanita berasal dari bahasa Jawa ”wani ditata” yang artinya ”orang yang bisa diatur”. Selain itu, dalam bahasa Sanskerta kata wanita berasal dari kata ”wan” dan ”ita” yang berarti ”yang dinafsui”.

Secara ontologi perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan yang secara alamiah memiliki sifat keperempuanan yakni memiliki  vagina, payudara, kelenjar susu dan rahim serta dapat mengalami menstruasi, hamil (mengandung), melahirkan dan menyusui. Sedangkan laki-laki adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki  penis, jakun, testis dan sperma serta berpotensi untuk membuahi lawan jenisnya. Sifat ini adalah kodrat dari Tuhan yang tidak bisa dipertukarkan.

Secara aksiologi perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki manfaaat bagi semesta yang lain. Hal pokok yang merupakan manfaat dari perempuan adalah sifat nya sebagai Ibu. Dalam sifat ke-ibu-an seorang perempuan memiliki sifat-sifat Tuhan yakni Rahman dan Rahim. Inilah yang merupakan sifat ke-Ilahi-an pada perempuan.

Sesuai dengan makna filosofi diatas maka kata perempuan lebih tepat digunakan karena mengandung konotasi yang positif (amelioratif). Sedangkan kata wanita tidak digunakan  karena cenderung berkonotasi negatif (pejoratif) dan lebih diposisikan sebagai objek.

B.     LANDASAN TEOLOGIS
a.    Hakikat Penciptaan Manusia
      Q.S. Al-Mukminun:12-14;
وَلَقَدْخَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ
نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
(13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً
فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا
الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ
أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
      “Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu sari pati dari tanah, kemudian kami simpan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang Paling Baik”. (Q.S. Al-Mu’minun:14).
                                                 
Q.S. Al-Hajj :5
Artinya :
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dai segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudia Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangasur-angsur kamu sampailah kepada kedewasaan, dan diantara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) diantara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atanya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”.

b.   Kedudukan Manusia
1)   Penerima perjanjian primordial.
Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah menerima perjanjian primordial dengan Tuhan sebagaimana disebutkan dalam QS 7:172

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَلَسْتَ بِرَبِّكُمْ قَالُواْ بَلَى شَهِدْنَا أَن تَقُولُواْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengata-kan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

2)   Jin dan Manusia diciptakan Allah untuk menyembah kepada-Nya.

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
 ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS: Adz-Dzariyat; 56)

3)   Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi sebagai khalifah-Nya :

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌۭ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةًۭ ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat; Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: mengapa Engkau hendak menciptakan khalifah di bumi itu orang yangakan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?. Tuhan berfirman: sesungguhnya  Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. 2:30).

Dalam Surat Al-An’am 165 dijelaskan bahwa kata khalifah tidak menunjuk kepada jenis kelamin atau etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama untuk mempertanggung jawabkan kekhalifahannya di muka bumi, sebagaimana halnya mereka sama-sama harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan.
6:165
Dan Dia yang menjadikan kamu kholifah-kholifah d bumi dan meninggikan sebagaian kamu atas sebagaian (yang lain) beberapa derajat, untuk menguji kamu melalui apa yang diberikan-Nya kepada kamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-An’am, Ayat; 165)

4)   Manusia diciptakan dari substansi yang sama untuk berkembang biak dan saling tolong menolong serta menjaga hubungan silaturrahmi.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa’ : 1)

5)   Kesetaraan kedudukan manusia baik perempuan maupun laki-laki sebagai manusia di hadapan Tuhan.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Wahai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu semua berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi  Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. 49 : 13).

6)   Kesetaraan penilaian terhadap makna kerja (amal saleh) laki-laki dan perempuan.
http://quran.insanislam.com/files/img/quran.png/4_124.png
  Dan barangsiapa mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan sedangkan ia orang yang beriman, mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak akan dianiaya walaupun sedikit (QS. An-Nisaa:124)

Q.S. An-Nahl : 97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya, akan Kami berikan (pula) balasan kepada mereka, dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS.16:97)

 QS; AL-Ahzab 35

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan  perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah. Allah telah menyediakan buat mereka ampunan dan pahala yang besar.

QS; AL-Ahzab 36 :
33:36

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi  perempuan mukmin, apabila Allah dan RasulNya menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasulnya maka  sesungguhnya dia telah sesat dalam kesesatan yang nyata”

     Q.S At-taubah 71 :
http://bahagia.us/_latin/9/9_71.png

“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan adalah  penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan mencegah yang mungkar, mendirikan solat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. 
    Q.S At-taubah 72 :
http://bahagia.us/_latin/9/9_72.png

Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mereka mendapatkan surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal didalamnya dan mendapat tempat yang bagus disurga adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar, itu adalah keuntungan yang besar

c.    Isu Regenerasi dan Penjagaan Moralitas
1)      Laki-laki dan perempuan secara sunnahtullah diciptakan untuk hidup saling berpasangan

30:21
 ”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia yang menciptakan pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang berpikir” (QS Ar-Rum : 21)

2)      Pembunuhan anak/aborsi merupakan suatu perbuatan yang secara prinsip tidak dikehendaki     oleh Allah.
http://bahagia.us/_latin/6/6_151.png
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu lantaran karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizqi kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) melainkan suatu sebab yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu agar kamu memahaminya.” (QS: Al-An’am : 151)

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَت بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ ْ

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh” (QS : At-Takwir : 8-9)

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ
 نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kamiskinan. Kamilah yang memberikan rizqi dan juga kepadamu.. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS:Al-Isra’ : 31)

3)      Menguji keimanan dengan perbuatan baik dan penjagaan moralitas akan memberikan keuntungan jangka panjang.
23:1

23:2

23:3

                    23:4

23:5

      23:6
 Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, dan orangorang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap pasangan dan hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya dalam hal ini mereka tiada tercela). (QS. Al-Mu’minun:1-6)

4)      Manusia memiliki potensi untuk menyucikan jiwa atau mengotorinya
http://bahtiarhs.net/wp-content/uploads/2008/10/asyams7_10.jpg
“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaan-Nya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang-orang yang mengotorinya. (QS. Asy-Syam: 7-10)

d.   Nilai Strategis Perempuan dalam Masyarakat

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (Q.S. An-Naml: 23)
قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي مَا كُنْتُ قَاطِعَةً أَمْرًا حَتَّىٰ تَشْهَدُونِ
“Berkata dia (Balqis):" Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini), aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis (ku)" (Q.S. An-Naml: 32)
قَالُوا نَحْنُ أُولُو قُوَّةٍ وَأُولُو بَأْسٍ شَدِيدٍ وَالْأَمْرُ إِلَيْكِ فَانْظُرِي مَاذَا تَأْمُرِينَ
“Mereka menjawab:" Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan ".(Q.S. An-Naml: 33)
C.    LANDASAN HISTORIS

Spirit gerakan perempuan pernah muncul pada konteks historis kehadiran Islam. Praktik-praktik penguburan bayi perempuan pada masa Arab Jahiliyyah, keberadaan harem-harem milik para penguasa yang mengeksploitasi seksualitas budak-budak perempuan, minimnya pengetahuan perempuan terhahadap berbagai masalah sosial budaya sehari-hari maupun pemahaman keagamaan merupakan realitas ketimpangan keadilan yang dihapuskan oleh Islam melalui misi kerasulan Muhammad SAW. Perintah untuk memberikan hak hidup, jaminan sosial, ekonomi dan keamanan bagi perempuan, perintah untuk belajar bagi laki-laki dan perempuan muslim sebagai realisasi hak mendapatkan pendidikan yang layak, serta perintah iqra’ yang berarti membaca. Sejarah masa lalu yang dapat dijadikan pelajaran hidup merupakan upaya-upaya nyata Islam untuk menghapuskan ketidakadilan pada masa itu.

Perjuangan perempuan hari ini memiliki cerita yang panjang. Semua itu tidak bisa dipisahkan dengan sejarah masa lalu, yakni sejarah islam masa Rasulullah, bahwa pada masa itu umat muslim telah memiliki tokoh-tokoh perempuan penting dan luar biasa yang tidak bisa dilupakan dalam sejarah gerakan perempuan Islam. Mereka adalah sosok perempuan dan ibu yang sangat berkontribusi besar dalam perjuangan Rasulullah. Konteks Ummahat Al Mukminin (ibu seluruh umat) merupakan ciri teladan perempuan masa lalu, mereka adalah Siti Khadijah r.a., .,Sitti Aisyah r.a., Fatimah Azzahra putri Rasulullah  dan yang lainnya dengan sifat shiddiq (Jujur), thahiroh (Suci), amanah (dapat dipercaya), taat beragama, dermawan, cerdas dan penyayang. Sifat rela berkorban, keinginan ingin berbagi dengan sesama merupakan ciri Ummahat Al Mukminin.  

Fase selanjutnya adalah munculnya tokoh gerakan perempuan pribumi seperti Raden Ajeng Kartini dari Pulau Jawa, Cut Nyak Dien dari Aceh, Christina Marthatiahahu dari Maluku, Nyi Ageng Serang dari Banten, Cut Meutia, Dewi Sartika, We Tenri Olle dari Sulawesi Selatan, Siti Maryam atau lebih dikenal dengan nama Ina Ka’u mari dari Bima-NTB, I Fatimah Daeng Tukontu yang dikenal dengan julukan Garuda Betina dari timur (Sulawesi) dan masih banyak yang lain, ini merupakan sebuah bukti akan suatu realitas bahwa pada masa perjuangan perempuan telah berjuang untuk mempertahan kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah yang merupakan cikal bakal gerakan perempuan Indonesia dalam menjawab dominasi patriarki akan realitas kehidupan saat itu.

Kondisi patriarkhi inilah secara kolektif menjadi kecenderungan yang bersifat massif pada tahun 1920-an ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi gerakan perempuan seperti Pikat, Putri Mardika, Aisyiyah dan sebagainya yang menjadi cikal bakal diselenggarakannya Konggres Perempuan I tahun 1928 di Yogyakarta.

Fase gerakan perempuan saat ini sudah mulai massif yang tidak terlepas dari pengaruh gerakan perempuan dari barat, tentang kesetaraan gender, feminisme yang semua itu merupakan bias dari ketidakadilan terhadap perempuan. 

Gerakan perempuan tetap memiliki korelasi dengan dibentuknya KOHATI oleh HMI, karena akan lebih efektif bila HMI memiliki kelompok kepentingan (interest group) yang dapat diperhitungkan sebagai bagian langsung landasan gerakan perempuan.
Ada dua alasan utama awal didirikan KOHATI, yaitu;
1.   Secara internal; Depertemen Keputrian yang ada waktu itu tidak mampu lagi menampung kuantitas para kader HMI-Wati, disamping basic needs anggota tentang berbagai persoalan keperempuanan yang kurang bisa difasilitasi oleh HMI. Departemen Keputrian yang hanya berjumlah dua orang tidak akan mampu menformulasikan dan mengimplementasikan suatu kegiatan. Dengan hadirnya sebuah institusi yang secara spesifik menampung kepentingan mahasiswi Islam, HMI-Wati, diharapkan secara internal, HMI-Wati dapat memiliki keleluasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan lebih memungkinkan untuk terjadinya pemenuhan kebutuhan organisasi yang muncul dari basic needs anggotanya sendiri, yaitu HMI-Wati.
2.   Secara eksternal, bahwa di masa itu organisasi-organisasi yang ada berbuat semata-mata hanya sebagai alat revolusi, sehingga dirasakan perlu dibuat organisasi perempuan di tubuh HMI dalam rangka memperluas misi HMI untuk bidang pemberdayaan perempuan untuk melakukan suatu aktivitas organisasi yang menampung basic needs sebagai mahasiswi perempuan yang dirasakan tetap perlu dan tidak akan pernah berakhir.

Atas pertimbangan itulah, pada tanggal 17 September 1966 M bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H pada konggres ke VIII di Solo, KOHATI didirikan. Yang dipelopori oleh beberapa orang diantaranya Maesaroh Hilal, Siti Zainah, Siti Baroroh, Tujimah, Tedjaningsih, Ida Ismail Nasution dan Anniswati Rochlan Terpilih sebagai ketua umum KOHATI pertama pada waktu itu, (sekarang dikenal sebagai almh. Anniswati M. Kamaluddin),

D.    LANDASAN KONSTITUSIONAL
a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam (Pasal 15 AD dan Pasal 51, 52, 53, ART HMI)
b.   Pedoman Dasar KOHATI

E.     LANDASAN OPERASIONAL

Ada beberapa prinsip-prinsip (kode etik) yang harus dipegang oleh HMI-Wati  dalam menjalankan aktivitas. Berbagai prinsip atau kode etik tersebut adalah:
a.       Ta’aruf/Pengenalan (Introducing)
Pendekatan ini dimaksudkan agar terjadi suasana saling mengenal dan keakraban diantara sesama anggota dengan pengurus, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan. Saling mengenal ini adalah upaya membangun kepercayaan (trust building) diantara semua elemen kader, dengan memperkenalkan diri dan berbagai informasi mengenai berbagai latar belakang kader seperti pendidikan, keluarga, sosial budaya, adat istiadat, suku serta lingkungan dimana kader tumbuh dan dibesarkan. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan muncul solidaritas (ukhuwah) diantara sesamanya berdasarkan kecintaan kepada Allah SWT.
b.      Tafahum/Saling bersefaham (Mutual Understanding)
Pendekatan ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, dapat saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing dengan berusaha memulai dari diri sendiri untuk bersikap introspektif dari kekurangan, kesalahan atau kekhilafan masing-masing, disamping upaya menumbuhkan suasana saling mengingatkan.
c.       Ta’awun/Saling tolong menolong (mutual assistance)
Pendekatan ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of   Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, dapat terjalin sikap saling tolong-menolong dalam kebaikan dan kebenaran.
d.      Takaful / Saling berkesinambungan (sustainable).
Pendekatan ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, agar terjalin kesinambungan rasa dan rasio (intuisi) serta kesamaan ide atau pemikiran ke dalam hubungan yang dialogis harmonis disamping terciptanya suasana yang kondusif.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar